Talak Cerai Natasha Rizki, Mungkinkah Rumah Tangga Desta Rujuk Kembali?

Kamis, 18 Mei 2023 | 17:24 WIB
Talak Cerai Natasha Rizki, Mungkinkah Rumah Tangga Desta Rujuk Kembali?
pasangan Desta dan Natasha Rizky (Instagram/natasharizkynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI, keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.

 Mengenai talak sendiri terdapat tiga jenis, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3. Menurut pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak.

Yaitu, talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali. Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. 

Sedangkan, arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI