Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dicari Netizen, Bolehkah Rekam Video Hubungan Seks Menurut Islam?

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:32 WIB
Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dicari Netizen, Bolehkah Rekam Video Hubungan Seks Menurut Islam?
Ilustrasi video syur alias video porno. (Shutterstock)

Suara.com - Link video syur mirip Rebbeca Klopper dicari banyak netizen. Memangnya boleh merekam video hubungan seks suami istri dalam islam?

Meski belum bisa dikonfirmasi apakah perempuan dalam video itu adalah kekasih Fadly Faisal, peristiwa ini membuat banyak orang berhati-hati jika ingin merekam aktivitas seksual, karena khawatir tersebar.

Apalagi perempuan dalam video yang diduga Rebecca Klopper itu disebut setengah tidak sadar karena mabuk, saat pasangan lelakinya merekam aksi intim keduanya.

Mirisnya video syur ini tersebar dan viral di media sosial. Bahkan beberapa ada yang menggunakan kesempatan untuk meraup pundi rupiah dengan menjual link video syur full version yang disebut berdurasi hingga puluhan menit.

Rebecca Klopper [Instagram]
Rebecca Klopper [Instagram]

Sementara itu mengutip Konsultasi Syariah, Selasa (23/5/2023) beberapa ulama berdiskusi dalam Lembaga Fatwa Arab Saudi yakni Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta, mengeluarkan fatwa larangan merekam hubungan intim suami istri.

Menurut para ulama tersebut haram keras merekam atau membuat gambar hubungan seks suami istri, karena ada sederet dampak negatif dan berbahaya hingga kerusakan jika melakukannya.

Dampak negatif ini bahaya jika data di komputer atau handphone diretas orang tak bertanggung jawab. Apalagi jika handphone hilang dan curi orang lain, meletakkan handphone sembarangan, atau mengerikannya karena marah dan balas dendam malah menyebarkan video tersebut.

Menurut para ulama dampak negatif ini tidak bisa diterima syariat, akal maupun akhlak sehingga wajib untuk menghindarinya alias haram. Apalagi islam mengharuskan lelaki dan perempuan harus menjaga kehormatan dan auratnya.

Fatwa ini dikeluarkan dan ditandatangani Lembaga Fatwa Arab Saudi yang terdiri dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (wakil ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan (anggota) dan Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota).

Baca Juga: Viral Terseret Video Syur 47 Detik, Ini Skandal Rebecca Klopper yang Mengegerkan Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI