“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
Dengan demikian, poligami pada dasarnya diperbolehkan asalkan suami telah mendapatkan persetujuan dari istri. Selain itu, ketika mendapatkan persetujuan, suami juga harus berlaku adil dengan istri-istrinya.