Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar Pada Virgoun, Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?

Dinda Rachmawati

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:25 WIB
Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar Pada Virgoun, Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?
Inara Rusli ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Inara Rusli menggugat cerai suaminya, musisi Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ibu tiga anak tersebut memasukkan 11 tuntutan, salah satunya adalah nafkah mut'ah yang jumlahnya cukup fantastis, yakni senilai Rp10 miliar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Jumah tersebut kata dia sudah termasuk nafkah iddah senilai Rp2 miliar sebagai salah satu haknya. 

“Mbak Inara menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp 10 miliar. Nafkah istri sih gak dituntut, ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp 2 miliar kami minta ke Virgoun,” ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, belum lama ini.

Selain itu, Inara Rusli juga memberikan tuntutan pada Virgoun untuk memberikan nafkah bagi anak-anaknya sampai berusia 21 tahun, dengan nominal mencapai 60 juta per bulannya. Sementara jika ditotalkan tuntutan mantan personel girl band Bexxa ini per bulannya mencapai 110 juta.

Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)
Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)

Menurutnya, total dengan nilai yang cukup fantastis tersebut telah berdasarkan semua kebutuhan. Lalu dirincikan dalam 75 lembar tuntutan yang dilayangkan oleh wanita berusia 30 tahun tersebut.

Apa itu nafkah mut'ah?

Tuntutan tersebut dinilai cukup wajar apalagi selama pernikahan ternyata sama sekali tidak ada transparansi keuangan dari segi Virgoun terhadap istrinya. Lantas sebenarnya apa itu nafkah mut'ah dan bagaimana ketentuannya?

Bagi banyak ulama, membayar mut’ah dan nafkah iddah merupakan salah satu yang wajib dipenuhi oleh suami yang memberikan talak pada istrinya.

Kewajiban suami agar membayar mut’ah terhadap istrinya yang dicerai ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 236 dan 241, seperti berikut.

baca juga

"Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan."

"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa. Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Kata mut’ah, seperti dilansir situs PTA Banten, merupakan bentuk lain dari kata al-mata’, yang berarti sesuatu yang dijadikan obyek bersenang-senang. Adapun yang dimaksud dengan mut’ah dalam beberapa ayat di atas ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur. 

Secara eksplisit bahwa ayat di atas mewajibkan “kamu”, maksudnya para suami untuk memberikan mut’ah kepada “mereka”, maksudnya kepada para istri yang ditalak. Hal ini menurut riwayat sejalan dengan pendapat mayoritas Ulama Hanafiyyah.

Bahwa sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mut’ah itu wajib untuk semua istri yang ditalak. Sebagian Ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Shihab berpendapat semua perempuan yang ditalak di manapun di muka bumi ini berhak mendapat mut’ah. 

Imam Syafi’i yang juga dipertegas oleh al-Syarbaini menyebutkan bahwa kebanyakan para sahabat yang diketahuinya, berdasarkan ayat di atas menegaskan bahwa yang berhak mendapat mut’ah adalah semua perempuan yang ditalak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikira Malu-malu Dijodohkan sama Ariel NOAH, Inara Rusli Ternyata Trauma Dinikahi Anak Band?

Dikira Malu-malu Dijodohkan sama Ariel NOAH, Inara Rusli Ternyata Trauma Dinikahi Anak Band?

Metro | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:45 WIB

Gandeng Hotman Paris, Richard Lee Pertemukan Inara Rusli dan Virgoun?

Gandeng Hotman Paris, Richard Lee Pertemukan Inara Rusli dan Virgoun?

Soreang | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:37 WIB

Adu Gaya Inara Rusli dan Zaskia Gotik, Wajahnya Disebut Mirip oleh Warganet

Adu Gaya Inara Rusli dan Zaskia Gotik, Wajahnya Disebut Mirip oleh Warganet

Entertainment | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:31 WIB

Terkini

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

×