Suara.com - Inara Rusli kini terus mendapatkan sorotan warganet usai digugat cerai suaminya, Virgoun. Bahkan, baru-baru ini pengakuannya soal sudah banyak pria yang mau mendekatinya viral di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, ibu tiga anak tersebut bahkan mengatakan jika sudah ada lebih dari 300 pria yang ingin mendekatinya melalui Ustaz Derry Sulaiman. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah wawancara yang Suara.com kutip melalui Instagram @lambe_danu.
"Oh banyak, banyak, banyak banget. Tau kalo uda Derry. Tau kalo uda Derry bilang 300 berapa orang. Buset aku bilang itu lamaran kerja apa apa?," ucap dia seperti yang Suara.com kutip pada Selasa (6/6/2023).
Saat itu, Inara Rusli mengungkap apa yanh diucapkan Ustaz Derry Sulaiman padanya. Bahkan, kata wanita 30 tahun itu, tak sedikit pria kaya yang ingin melamarnya. Itu membuatnya merasa lucu hingga tertawa.
"Si uda Derry tuh, misalnya ada yang deketin gitu kan, misalkan bosnya apa, ownernya apa, bilangin sama sultan itu katanya dia masuk urutan 317, astagfirullahalazim," kata dia sambil tertawa.
Setelah perceraiannya selesai, Inara Rusli memang berencana akan membuka hati. Namun dia mengaku akan lebih selektif dalam mencari pasangan baru.
"Buka hati mah belum selesai juga, cuma lebih ke karya saja sih, memberdayakan diri supaya kita ada kesibukan," ujarnya.
Lantas, kapan Inara Rusli bisa menikah lagi usai bercerai? Seorang janda boleh menikah kembali setelah menjalani masa iddah yang ditentukan oleh syariat Islam. Masa iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita yang bercerai atau ditinggal mati suaminya sebelum ia boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.
Dilansir An Nur, Masa iddah ini bertujuan untuk menjamin kejelasan nasab atau keturunan anak-anak yang lahir dari pernikahan sebelumnya, serta memberi kesempatan bagi pasangan yang bercerai untuk rujuk atau berbaikan kembali.
Masa iddah bagi janda yang bercerai atau ditalak oleh suaminya adalah tiga kali suci (quru’) atau tiga kali haid. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228:
“Dan wanita-wanita yang diceraikan hendaklah menahan diri (menunggu) tiga quru’. Dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa iddah itu, jika mereka ingin berbaikan. Dan bagi mereka (para wanita) ada hak sebagaimana kewajiban mereka, menurut cara yang ma’ruf (patut). Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)