20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!

Kamis, 08 Juni 2023 | 18:00 WIB
20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot saat liburan Hari Raya Idul Fitri di Tabanan, Bali, Selasa (3/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan Wisatawan Mancanegara

1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan

2. Memanjat pohon yang disakralkan

Baca Juga: Gaya Baby Issa Nyantai di Pinggir Kolam Renang Sambil Makan Kentang Bikin Gemas, Warganet: Enaknya Jadi Anak Sultan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI