Inara Rusli Akui Beri Mertua Rp2,7 Juta Sebulan, Bagaimana Sebenarnya Kewajiban Menafkahi Orangtua Dalam Islam?

Dinda Rachmawati

Rabu, 14 Juni 2023 | 12:17 WIB
Inara Rusli Akui Beri Mertua Rp2,7 Juta Sebulan, Bagaimana  Sebenarnya Kewajiban Menafkahi Orangtua Dalam Islam?
Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)

Suara.com - Ibu Virgoun, Eva Manurung sempat mengeluhkan jatah bulanan yang diberikan sang menantu, Inara Rusli. Ia merasa uang Rp2,7 juta yang diberikan tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta.

"Ketika hidup di Jakarta nih, cukup nggak Rp2,7 juta? Tidak ada kendaraan wara-wiri untuk kesana-sini, untuk makan, untuk bayar ini itu, cukup nggak kira-kira?," kata Eva Manurung saat diundang jadi bintang tamu di Pagi Pagi Ambyar belum lama ini.

Pada kesempatan berbeda, Inara Rusli tidak menyangkal kalau dirinya memang mengirimkan jatah bulanan dengan nominal tersebut kepada mertuanya. Namun menurutnya, itu berdasarkan kesepakatan bersama, antara dirinya, sang suami Virgoun dan ibu mertuanya.

"Bener, itu kan atas kesepakatan bersama dulu," tegas Inara Rusli dengan santai sambil tertawa seperti dikutip TikTok @gak.muda.lagi pada Rabu (14/6/2023).

Ibu tiga anak tersebut juga mengatakan bahwa sebagai seorang istri, dirinya hanya bertugas mengatur keuangan. Namun, soal anggaran pengeluaran dalam rumah tangga, semua diatur oleh Virgoun.

Termasuk mengenai jatah bulanan Rp2,7 juta untuk Eva Manurung.

"Aku kan hanya menteri keuangan, bukan presiden. Yang nyusun anggaran semua bapak negara ya," jelasnya.

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Memberi nafkah untuk orang tua tentu saja memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, seperti dilansir Dalam Islam, dalam memberikan nafkah kepada mereka, kita juga perlu melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi atau belum. Jika dirasa kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan kepada mereka.

Dari Jabir bin Abdillah R.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (H.R. Muslim).

baca juga

Adapun menafkahi orang tua menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak (laki-laki atau wanita) dikarenakan beberapa sebab, di antaranya jika kedua orangtuanya miskin, kondisi orangtua yang sudah tidak dapat bekerja lagi karena misalnya lanjut usia, kondisi anak yang berkecukupan, dan memiliki harta berlebih setelah mencukupi kebutuhan keluarganya.

Bahkan disebutkan apabila seorang ayah atau ibu dalam keadaan miskin, dibolehkan bagi keduanya mengambil dari harta anak mereka.

Baik dengan izin si anak maupun tanpa izinnya. Tentunya mereka hanya dibolehkan mengambil sekadar yang benar-benar mereka perlukan, bukan untuk bermewah-mewah atau berboros-boros.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disindir Kakak Virgoun Kayak Kacang Lupa Kulit, Inara Rusli Tertawa: Kulit Kacang Harus Dibuang!

Disindir Kakak Virgoun Kayak Kacang Lupa Kulit, Inara Rusli Tertawa: Kulit Kacang Harus Dibuang!

Sumatera | Rabu, 14 Juni 2023 | 11:31 WIB

Gaya Busana Inara Rusli Pada Foto Ini Tuai Pujian: Muslimah Stylish

Gaya Busana Inara Rusli Pada Foto Ini Tuai Pujian: Muslimah Stylish

Manado | Rabu, 14 Juni 2023 | 11:26 WIB

Habib Jafar Singgung Perceraian dalam Islam, Desta: Udah Gak Usah Ngomong...

Habib Jafar Singgung Perceraian dalam Islam, Desta: Udah Gak Usah Ngomong...

Linimasa | Rabu, 14 Juni 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×