Inara Rusli Kena Sentil Netizen Posting Foto Tanpa Hijab, Boleh Dalam Islam?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 19 Juni 2023 | 13:30 WIB
Inara Rusli Kena Sentil Netizen Posting Foto Tanpa Hijab, Boleh Dalam Islam?
Inara Rusli di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Inara Rusli kembali dapat 'ceramah' dari netizen setelah unggah foto dirinya. Istri Virgoun itu memposting fotonya saat masih remaja ketika belum memakai jilbab. Inara Rusli dinilai makin berani pamer aurat setelah sebelumnya juga memutuskan lepas cadar.

Perempuan 30 tahun itu mulanya memposting foto lamanya saat kmasih kecil ke Instagram story. Dari foto terlihat, Inara Rusli yang masih anak-anak bergaya tanpa canggung sambil tersenyum lebar. Rambut panjangnya dibiarkan tergerai menutupi bahu.

Inara Rusli juga bernostalgia kalau potret itu diambil ketika dirinya tengah masa pubertas yang dirasa jadi waktu terberat baginya kala itu. 

"Puberty hit me hard (pubertas mengubah saya)," tulis Inara Rusli pada unggahannya, dikutip Senin (19/6/2023).

Inara Rusli Langsung Diceramahi Netizen Saat Posting Foto Kecil Belum Berhijab. (Mommy_Starla
Inara Rusli Langsung Diceramahi Netizen Saat Posting Foto Kecil Belum Berhijab. (Mommy_Starla

Pada postingan Instagram story berikutnya, Inara Rusli membagikan isi DM dari netizem yang mengomentari foto tersebut. Netizen menilai kalau Inara Rusli kini makin berani menunjukan auratnya walaupun dari foto lama.

"Makin berani ya walau foto lama nunjukin auratnya," komentar netizen tersebut.

Mantan personil girlband Bexxa itu pun membalas netizen tersebut dengan pembelaannya.

"Msh kecil itu blm ada belasa umurnya, mengcape," balas Inara Rusli.

Memposting foto lama ketika belum menutup aurat hukumnya bisa beragam dalam pandangan Islam, tergantung dari sudut pandang mazhab mana yang diambil. Dikutip dari situs Abu Syuja berikut perbedaan pendapat pada ulama tentang memamerkan foto masa kecil ketika belum menutup aurat.

baca juga

1. Mazhab Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, apabila anak kecil tersebut belum bisa mensifati aurat, maka hukumnya diperbolehkan. Contoh bayi, mengupload foto bayi bukanlah suatu larangan, karena bayi sendiri belum bisa memahami dan belum bisa mensifati auratnya sendiri. Dan bagi yang melihat aurat bayi, tidaklah mungkin akan timbul syahwat atau rasa ketertarikan terhadap bayi tersebut.

Begitu juga sebaliknya, apabila anak tersebut sudah bisa mensifati auratnya dan sudah bisa menginjak remaja, yaitu timbul perubahan pada bentuk tubuh yang dapat memancing syahwat orang lain, maka tidak boleh baginya mengunggah atau mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka. Contoh: Mengupload foto waktu SMP atau SMA dengan aurat terbuka, hal itu tidak diperbolehkan karena ketika usia tersebut, cenderung bisa memancing syahwat orang lain.

2. Mazhab  Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, apabila anak tersebut laki-laki, boleh baginya mengunggaj foto dengan keadaan aurat terbuka dengan syarat, anak tersebut masih berumur kurang dari delapan tahun. Apabila usianya sudah lebih dari delapan tahun, maka haram baginya mengunggah foto dengan aurat terbuka.

Menurut Imam Maliki, perempuan yang masih berumur antara 2 tahun 8 bulan sampai 4 tahun dianggap belum memiliki aurat. Maka boleh bagi keluarganya mengunggah fotonya di media sosial.

Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa perempuan sudah bisa membangkitkan syahwat apabila ia sudah menginjak umur 6 Tahun, maka haram baginya mengunggaj foto pada masa-masa tersebut dengan keadaan aurat terbuka. Tetapi perlu anda ingat bawa umur 6 Tahun disini bukanlah ketentuan mutlak. Yang menjadi tolak ukur tetaplah keadaan anak  sudah bisa memancing syahwat orang lain.

3. Mazhab  Imam Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat posting foto tanpa menutup aurat sebaiknya tidak dilakukan setelah anak berusia di atas 4 tahun. Tapi itu juga bukan kepastian yang mutlak. Tetapi mengenai ketentuan pasti, yang dijadikan pedoman adalah masa dimana seorang anak sudah bisa memicu atau memancing syahwat orang lain.

4. Mazhab  Imam Hambali

Menurut Imam Hambali, anak yang masih berumur tujuh tahun ke bawah dianggap belum di hukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh bagi kita mengupload foto pada masa-masa tersebut. Khusus untuk anak laki-laki, apabila sudah mencapai umur 9 tahun, maka aurat yang tidak boleh ditampakkan adalah qubul dan dubur. 

Sedangkan bagi perempuan yang sudah berumur 9 tahun, auratnya adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan sampai siku, telapak kaki dan betis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rezeki Nomplok! Inara Rusli Dapat Saham dari Putra Siregar dengan Nilai Fantastis

Rezeki Nomplok! Inara Rusli Dapat Saham dari Putra Siregar dengan Nilai Fantastis

Denpasar | Senin, 19 Juni 2023 | 12:40 WIB

Inara Rusli Diskak Mat Netizen Gara-gara Unggah Foto Tanpa Hijab

Inara Rusli Diskak Mat Netizen Gara-gara Unggah Foto Tanpa Hijab

Sumatera | Senin, 19 Juni 2023 | 12:36 WIB

Eva Manurung Ngeluh Cuma Dikasih Jatah Rp 2,7 Juta, Inara Rusli Sebut Virgoun Setop Uang Bulanan ke Ibunya

Eva Manurung Ngeluh Cuma Dikasih Jatah Rp 2,7 Juta, Inara Rusli Sebut Virgoun Setop Uang Bulanan ke Ibunya

Your Say | Senin, 19 Juni 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×