Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah: Bagaimana Cara Membuatnya!

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 08:30 WIB
Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah:  Bagaimana Cara Membuatnya!
Transformasi Inge Anugrah (instagram/@inge_anugrah)

Suara.com - Ari Wibowo bantah ingin kuasai harta Inge Anugrah karena membuat perjanjian pra nikah sebelum mengikat janji suci pada 2006 silam. Memang, apa sih manfaat perjanjian pra nikah dan gimana cara buatnya?

Ari Wibowo yang sedang proses cerai dengan Inge Anugrah, membantah tudingan dirinya pelit karena membahas perjanjian pra nikah saat sidang cerai.

Menurut lelaki berusia 52 tahun itu, ia yang merupakan lulusan SMA dan Inge lulusan S2. Serta latar belakang keluarga istrinya dari kelas atas, alias orang berada membuat Ari Wibowo enggan menganggu harga milik pasangannya.

"Artinya perjanjian pra-nikah itu saya buat untuk protect dia juga, kalau sampai dia itu dapat warisan itu ,juga saya nggak berhak atas warisannya dari keluarganya Inge," ungkap Ari.

Sehingga ia berharap masyarakat berhenti menyebut dirinya sebagai orang yang pelit terhadap Inge, karena menurutnya tidak ada yang salah dengan perjanjian pra nikah yang sudah dibuat.

"Jadi jangan oh Ari pelit ya, bikin perjanjian pra nikah, udah perhitungan. Ya, enggaklah yang kaya raya dia kok bukan aku. Jadi perjanjian pranikah sudah ada dari dulu, jangan dibuat aku perhitungan," tutup Ari.

Melansir situs Pengadilan Agama Lamongan, dalam tulisan analisis yang dibuat Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H menyebutkan perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah.

Anggapan yang beredar perjanjian pra nikah dibuat untuk mengantisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari. Padahal kebenaran dari perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi harta masing-masing, dan menjamin kehidupan anak-anaknya di masa depan.

Berikut ini cara membuat perjanjian pra nikah yang perlu diperhatikan:

1. Tidak Bertentangan Susila dan Ketertiban

Sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan,
bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

2. Tidak Mengurangi Hak Suami

Tertera dalam Pasal 140 KUHPerdata menyatakan, perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak Membahas Warisan

Sesuai penjelasan 141 KUHPerdata, bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan
keturunan mereka pun, tidak boleh mengatur warisan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Dijodohkan, Ari Wibowo Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Olla Ramlan

Mulai Dijodohkan, Ari Wibowo Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Olla Ramlan

| Kamis, 22 Juni 2023 | 20:00 WIB

Bukan Rafael Tan? Ari Wibowo Akhirnya Blak-Blakan Bocorkan Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya dengan Inge Anugrah, Ternyata...

Bukan Rafael Tan? Ari Wibowo Akhirnya Blak-Blakan Bocorkan Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya dengan Inge Anugrah, Ternyata...

| Kamis, 22 Juni 2023 | 18:55 WIB

Ramai Dijodohkan dengan Olla Ramlan, Reaksi Tak Terduga Ari Wibowo Jadi Sorotan Ungkap Hubungan: Ya Ampun Itu...

Ramai Dijodohkan dengan Olla Ramlan, Reaksi Tak Terduga Ari Wibowo Jadi Sorotan Ungkap Hubungan: Ya Ampun Itu...

| Kamis, 22 Juni 2023 | 18:40 WIB

Terkini

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:47 WIB

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:15 WIB

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:13 WIB

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:06 WIB

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:05 WIB

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:46 WIB

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:24 WIB