Suara.com - Denise Chariesta khawatir anaknya tidak bisa memiliki surat kelahiran dari negara akibat tidak memiliki ayah. Pengusaha bunga itu memanh telah terang-terangan kalau dirinya hamil di luar nikah. Sementara sang pacar enggan bertanggung jawab.
Walaupun sempat dilamar, Denise Chariesta mengaku kalau dirinya kabur lantaran sang kekasih bersikap kasar dan pemabuk. Namun, kemudian dia sendiri saat ini justru kebingungan.
"Aku takut anaknya nanti gak ada surat (kelahiran), gak ada surat nikah segala macem," kata Denise, dikutip dari tayangan di kanal YouTube prubadinya, Jumat (7/7/2023).
![Denise Chariesta ditemui di kediamannya di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/07/06/18272-denise-chariesta.jpg)
Namun, ia diberitahu oleh mamanya kalau anaknya nanti masih bisa diurus dokumen administrasi kenegaraan meskipun Denise tidak memiliki surat nikah juga tidak ada keberadaan suami.
"Ternyata bisa juga anaknya nanti ada surat tapi namanya bukan atas nama bapaknya, atas nama gua aja," ujarnya.
Negara memang mengatur terkait anak-anak yang lahir di luar pernikahan. Dikutip dari situs Kementerian Hukum dan HAM wilayah Yogyakarta, setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah disebut anak luar kawin.
Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya. Tetapi, bila anak luar kawin itu diakui, maka ia dapat mewarisi harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya dengan pembagian warisan berdasarkan Undang-undang hak waris.
Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan demikian, maka keharusan seorang ibu untuk mengakui anak luar kawin seperti yang disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek ialah tidak diperlukan lagi.
Begitu juga telah ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan bagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti tes DNA.
Anak luar kawin yang dapat diakui negara, akan tetapi bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 272 B.W, yakni: “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu".
Oleh karena itu, apabila didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar kawin berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah. Sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.