Dialami Denise Chariesta, Bisakah Anak Lahir di Luar Nikah Diakui Negara?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:00 WIB
Dialami Denise Chariesta, Bisakah Anak Lahir di Luar Nikah Diakui Negara?
Denise Chariesta ditemui di kediamannya di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Denise Chariesta khawatir anaknya tidak bisa memiliki surat kelahiran dari negara akibat tidak memiliki ayah. Pengusaha bunga itu memanh telah terang-terangan kalau dirinya hamil di luar nikah. Sementara sang pacar enggan bertanggung jawab.

Walaupun sempat dilamar, Denise Chariesta mengaku kalau dirinya kabur lantaran sang kekasih bersikap kasar dan pemabuk. Namun, kemudian dia sendiri saat ini justru kebingungan.

"Aku takut anaknya nanti gak ada surat (kelahiran), gak ada surat nikah segala macem," kata Denise, dikutip dari tayangan di kanal YouTube prubadinya, Jumat (7/7/2023).

Denise Chariesta ditemui di kediamannya di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Denise Chariesta ditemui di kediamannya di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Namun, ia diberitahu oleh mamanya kalau anaknya nanti masih bisa diurus dokumen administrasi kenegaraan meskipun Denise tidak memiliki surat nikah juga tidak ada keberadaan suami.

"Ternyata bisa juga anaknya nanti ada surat tapi namanya bukan atas nama bapaknya, atas nama gua aja," ujarnya.

Negara memang mengatur terkait anak-anak yang lahir di luar pernikahan. Dikutip dari situs Kementerian Hukum dan HAM wilayah Yogyakarta, setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah disebut anak luar kawin. 

Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya. Tetapi, bila anak luar kawin itu diakui, maka ia dapat mewarisi harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya dengan pembagian warisan berdasarkan Undang-undang hak waris.

Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dengan demikian, maka keharusan seorang ibu untuk mengakui anak luar kawin seperti yang disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek ialah tidak diperlukan lagi. 

baca juga

Begitu juga telah ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan bagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti tes DNA. 

Anak luar kawin yang dapat diakui negara, akan tetapi bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 272 B.W, yakni: “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu".

Oleh karena itu, apabila didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar kawin berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah. Sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Sumber Kekayaan Denise Chariesta, Kok Malah Minta Donasi Buat Lahiran?

5 Sumber Kekayaan Denise Chariesta, Kok Malah Minta Donasi Buat Lahiran?

Lifestyle | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:30 WIB

Denise Chariesta Minta Sumbangan ke Publik Untuk Lahiran, Pengingat Kalau Melahirkan Butuh Biaya

Denise Chariesta Minta Sumbangan ke Publik Untuk Lahiran, Pengingat Kalau Melahirkan Butuh Biaya

Lifestyle | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:01 WIB

Denise Chariesta Berharap Donasinya Bisa Capai Rp1 Miliar, eh Malah Dapat Segini

Denise Chariesta Berharap Donasinya Bisa Capai Rp1 Miliar, eh Malah Dapat Segini

Sumedang | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 12:05 WIB

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:03 WIB

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:02 WIB

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:00 WIB

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:58 WIB

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:56 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB

×