Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta? Ini Syarat Menjadi Pengurusnya

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:05 WIB
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta? Ini Syarat Menjadi Pengurusnya
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar pengurus koperasi desa/kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebesar Rp8 juta. Hal itu lantas menjadi pembahasan publik. Awak media mengejar informasi, berapa gaji pengurus koperasi merah putih sebenarnya?

Saat dikonfirmasi oleh media, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara tegas menyampaikan bahwa informasi mengenai gaji Rp8 juta bagi pengurus koperasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Itu karena belum ada pembahasan resmi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi juga menambahkan bahwa proses rekrutmen pengurus koperasi ini pun belum dimulai, karena kelembagaan koperasi Merah Putih sendiri masih dalam tahap pembentukan.

Cara Mendaftar Sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih

Adapun pendaftaran sebagai pengurus koperasi Merah Putih sebenarnya belum dibuka. Namun masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan dokumen kepengurusan. Adapun persyaratan lengkapnya akan bergantung kepada kebijakan pemerintah.

Untuk sementara waktu, Anda bisa mengecek informasi secara berkala ke situs resmi koperasi merah putih untuk mengetahui cara mendaftar sebagai pengurus koperasi Merah Putih. Adapun situs resmi tersebut dapat dibuka melalui link di bawah ini:

https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

Berbicara soal persyaratan sebagai pengurus. Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa individu yang ingin menjadi bagian dari koperasi ini harus memiliki catatan keuangan yang bersih. Salah satu indikatornya adalah hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak bermasalah. Selain itu, calon pengurus juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa atau kelurahan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga transparansi.

Adapun persyaratan lain sebagai calon pengurus koperasi umumnya berupa:

  • Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah setempat, dapat dibuktikan dengan KTP. 
  • Memiliki rekam jejak keuangan yang baik, dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan SLIK OJK. 
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan. Dapat dibuktikan dengan KK. 
  • Memiliki integritas dan jujur.
  • Memiliki komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat, tetapi mungkin juga minimal D3/S1, tergantung keputusan kebijakan nantinya.

Latar Belakang Kebijakan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang digagas untuk memperkuat ekonomi rakyat dari level terbawah, yakni desa dan kelurahan. Meski detail teknis belum diumumkan sepenuhnya, konsep koperasi ini bertujuan menciptakan kelembagaan ekonomi lokal yang inklusif dan profesional.

Baca Juga: Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus

Saat ini, program koperasi Merah Putih masih dalam tahap persiapan kelembagaan. Berdasarkan situs ciptadesa.com, jadwal pembentukan kelembagaan koperasi merah putih adalah sebagai berikut:

  • Januari—Maret 2025 : Pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi mengenai program koperasi merah putih.
  • April—Juni 2025 : Konvensi nasional untuk peresmian koperasi. 
  • 12 Juli 2025 : Peluncuran resmi koperasi merah putih. 

Diharapkan ketika sudah resmi diluncurkan nanti, Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal dan berpihak kepada rakyat kecil. 

Pemerintah ingin menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat paling bawah, yakni desa. Melalui koperasi diharapkan potensi ekonomi lokal yang belum dikelola secara optimal dapat dioptimalkan dengan adanya kelembagaan ekonomi yang kuat. 

Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal. Pembiayaan formal atau pinjaman dari perbankan tak dapat diakses semua orang. Celah ini kemudian dapat merugikan pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal. Di sinilah koperasi merah putih berperan, untuk mengisi celah, menjadikan lembaga yang dapat membantu menyediakan modal.

Dengan adanya sistem gotong royong dan kemandirian yang terbentuk, diharapkan program ini dapat menciptakan aliran ekonomi yang profesional, akuntabel, dan dapat bersaing secara sehat dengan lembaga-lembaga lain di era digital. Lebih penting lagi dapat ikut berperan membentuk kesiapan bangsa Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi global. 

Demikian itu informasi gaji pengurus koperasi merah putih. Gaji Rp8 juta, hanyalah rumor belaka, sebab sampai berita ini dimuat belum ada pembahasan mengenai standar gaji untuk pengurus koperasi tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI