Dalam nikah siri, pasangan memiliki kebebasan lebih dalam menentukan ritus, tradisi, dan tata cara pernikahan yang sesuai dengan keyakinan agama atau budaya mereka.
Mereka dapat mengatur acara pernikahan sesuai dengan keinginan mereka sendiri.
Pertimbangan privasi
Salah satu kelebihan yang dimiliki nikah siri lainnya seperti yang dilakukan Della Puspita dan Arman Wosi adalah memberikan pasangan privasi yang lebih besar.
Beberapa pasangan mungkin memilih nikah siri untuk menjaga kerahasiaan atau untuk menghindari perhatian yang berlebihan dari masyarakat atau keluarga.
Kekurangan nikah siri
Berikut adalah beberapa kekurangan nikah siri yang perlu Anda pertimbangkan
Tidak diakui secara hukum
Nikah siri tidak diakui secara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Artinya, pasangan yang melakukan nikah siri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah secara resmi.
Mereka mungkin tidak memiliki hak-hak dan kewajiban hukum yang sama, termasuk hak waris, perlindungan hukum terhadap perceraian, atau manfaat sosial dan finansial yang terkait dengan pernikahan resmi.
Ketidakpastian dan ketidakstabilan
Tanpa catatan resmi atau perlindungan hukum, nikah siri dapat meninggalkan pasangan dalam situasi yang tidak pasti dan tidak stabil.
Jika terjadi perpecahan atau perselisihan di antara pasangan, sulit untuk menyelesaikan secara hukum tanpa adanya catatan pernikahan yang sah.
Stigma sosial
Di beberapa masyarakat, nikah siri masih dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah atau tidak diakui secara sosial.
Pasangan yang melakukan nikah siri mungkin menghadapi stigma, diskriminasi, atau penolakan dari keluarga, teman, atau masyarakat umum.
Keterbatasan keuangan dan manfaat sosial
Dalam beberapa kasus, pernikahan resmi dapat memberikan manfaat sosial, finansial, dan perlindungan yang tidak tersedia dalam nikah siri.
Misalnya, pasangan yang menikah secara resmi dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat asuransi, pensiun, tunjangan keluarga, atau manfaat sosial lainnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri