Namun jika orangtua sudah bercerai, melansir Pengadilan Agama Brebes menyebutkan anak berhak mendapat hadhanah, atau biaya perawatan, pengasuhan dan pendidikan hingga anak berusia 21 tahun. Hal ini sesuai dalam pasal 156 huruf d KHI.
Dalam pasal 80 ayat 4 huruf c KHI, menyatakan bahwa nafkah keluarga di dalam termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Begitu pula setelah perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak baik ketika sebelum perceraian maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggungjawab seorang suami. Mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun.