Sebaliknya, jika suami dan istri tidak dapat didamaikan melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.
Berikut ini rincian prosedur mediasi melansir situs PA Bogor:
- Kedua pihak mendapat penjelasan mengenai mediasi dari majelis hakim di ruang sidang, lalu diminta menandatangi dokumen mengenai penjelasan mediasi.
- Kedua pihak ke luar ruang sidang untuk mendaftarkan mediasi ke petugas.Kedua pihak menghadap mediator di ruang mediasi. Pertama, mediator mempersilakan Penggugat berbicara. Kedua, mediator mempersilakan Tergugat berbicara. Ketiga, mediator memberikan saran-saran dan menawarkan solusi-solusi
- Kedua pihak menandatangani laporan hasil mediasi yang disiapkan mediator.
- Kedua pihak menghadiri sidang berikutnya dengan agenda pembacaan laporan hasil mediasi.
Empat hasil mediasi cerai yang perlu diketahui:
- Mediasi berhasil penuh, yaitu kedua pihak sepakat rukun kembali. Gugatan atau permohonan cerai dicabut.
- Mediasi berhasil sebagian, yaitu saat edua pihak tidak dapat dirukunkan kembali, namun sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
- Mediasi tidak berhasil, yakni kedua pihak tidak dapat dirukunkan kembali dan tidak sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
- Mediasi tidak terlaksana, yaitu jika salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat mediasi.