Polisi Semprot Jalanan Jakarta Untuk Kurangi Polusi Udara, Netizen: Terinspirasi Bapak-Bapak Nyiram Pakai Comberan

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Polisi Semprot Jalanan Jakarta Untuk Kurangi Polusi Udara, Netizen: Terinspirasi Bapak-Bapak Nyiram Pakai Comberan
Mobil kepolisian melakukan penyiraman di kedua sisi di Jalan Jendral Sudirman hingga Patung Pemuda Membangun Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya menyemprot jalanan di sekitar Jakarta demi mengurangi paparan polusi udara. Dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, dibagikan video yang menunjukan beberapa mobil water canon menyemprotkan air ke jalanan ibu kota. 

Tindakan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. 

"Dampak Polusi Udara di Jakarta Sudah Sangat memprihatinkan, maka dari itu Polri Khususnya Polda Metro Jaya melakukan Pengecekan Kendaraan Taktis Water Canon dan dilakukan Penyemprotan Jalan Protokol Guna Mengurangi Dampak Polusi Udara di Jakarta," demikian cuitan dari akun tersebut.

Tindakan tersebut langsung bikin heran netizen. Beberapa beranggapan kalau tindakan tersebut tidak efektif untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Netizen bahkan mengusulkan agar meminta bantuan kepada pawang hujan mbak Rara.

Lainnya bahkan meledek kalau aksi semprot jalanan itu sepertinya terinspirasi dari aktivitas di perumahan yang biasa dilakukan oleh bapak-bapak bersarung. 

"Mba rara kan bisa manggil hujan pak," komentar @istixxx. 

"Gak sekalian panggil mba rara turunin hujan?" tulis @panggxxx.

"Terinspirasi dari bapak-bapak yg nyiram jalan pake air comberan sore hari," kata @_banyxxxx. 

"Di desa dan RT kami, kegiatan seperti ini sdh lumrah dilakukan di jln gang atau jln desa oleh bapak bapak bersarung dan ibu ibu berdaster menggunakan air parit atau selokan yg diserok dengan cikrak/peking sembari bertukar informasi dari mulut ke mulut yg biasa disebut rasan rasan," tulis @bukxxxx.

Sebelumnya, instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri itu memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Instruksi itu meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!

Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!

Lifestyle | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:33 WIB

Anak Zaskia Adya Mecca Kena Sesak Napas Akibat Polusi Udara Jakarta, Saturasi Oksigen Sampai Turun Drastis

Anak Zaskia Adya Mecca Kena Sesak Napas Akibat Polusi Udara Jakarta, Saturasi Oksigen Sampai Turun Drastis

Lifestyle | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:25 WIB

Tips Pakai Skincare Untuk Jaga Kesehatan Kulit Selama Terpapar Polusi Udara

Tips Pakai Skincare Untuk Jaga Kesehatan Kulit Selama Terpapar Polusi Udara

Lifestyle | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026

4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:19 WIB

Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:12 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:42 WIB

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:24 WIB

Bolehkah Swasta Ikut WFA Saat Arus Balik Lebaran 2026? Simak SE Menteri Terbaru

Bolehkah Swasta Ikut WFA Saat Arus Balik Lebaran 2026? Simak SE Menteri Terbaru

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:17 WIB

WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya

WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:12 WIB

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:06 WIB

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:52 WIB