Pengertian Saudara Sepersusuan, Penjelasan dan Larangan untuk Dinikahi

M Nurhadi

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Pengertian Saudara Sepersusuan, Penjelasan dan Larangan untuk Dinikahi
ilustrasi (Pixabay.com)

Suara.com - Mungkin masih ada sebagian orang yang belum mengetahui apa itu saudara sepersusuan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan mengulas penjelasan saudara sepersusuan. Mulai dari perngertian dan dalil saudara sepersusuan.

Adapun pengertian saudara sepersusuan yaitu hubungan persaudaraan dua orang atau lebih karena menyusu terhadap seorang wanita yang sama, walaupun mereka terlahir dari rahim berbeda. Mengenai penjelasan audara sepersusuan tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut syariat Islam, haram hukumnya bagi umat Muslim yang menikahi saudara sepersusuan sebagaimana termaktub dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyi ayatnya sebagai berikut ini.

"... Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua)." (QS. An-Nisa: 23)

Menurut Alquran, Hadis, dan para ulama, dijelaskan juga bahwa pertalian persusuan ini yang menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi mahram meski bukan terlahir dari Rahim yang sama. Itu artinya, saudara sepersusuan haram untuk dinikahi.

Oleh sebab itu, jika ada seorang wanita yang menyusui anak laki-laki maka akan dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri. Itu artinya, dia dan anak laki-laki yang disusuinya tersebut telah menjadi mahram sehingga haram hukumnya untuk dinikahi. Begitu juga saudara perempuan sepersusuanya.

Adapun pihak lain yang juga menjadi mahram untuk dinikahi yaitu ibu mertua dari ibu yang telah menyusuinya. Hal ini dikarenakan dia sama seperti bibinya sendiri atau saudara perempuan dari suami si ibu yang menyusuinya, saudara perempuan sepersusuannya, atau cucu perempuan dari si ibu yang menyusuinya.

Selain itu, ada juga dua kelompok perempuan hukumnya menjadi mahram. Adapun dua kelompok perempuan tersebut yakni perempuan yang ada hubungan keturuanan (nasab) dan perempuan yang ada hubungan periparan (pernikahan).

baca juga

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Perawat yang Menyebabkan Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

Hukuman Perawat yang Menyebabkan Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 08:44 WIB

Lempar Tanggung Jawab ke Perawat soal Kasus Bayi Tertukar, Siapa Pemilik RS Sentosa Bogor?

Lempar Tanggung Jawab ke Perawat soal Kasus Bayi Tertukar, Siapa Pemilik RS Sentosa Bogor?

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:09 WIB

Sudah Periksa Perawat dan Bidan, Polisi Bakal Sampaikan Penanganan Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

Sudah Periksa Perawat dan Bidan, Polisi Bakal Sampaikan Penanganan Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:41 WIB

Episode Kasus RS Sentosa Bogor, Dua Bayi Telah Temukan Orang Tua Aslinya

Episode Kasus RS Sentosa Bogor, Dua Bayi Telah Temukan Orang Tua Aslinya

Bogor | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 23:43 WIB

Butuh Waktu Sebulan, Bagaimana Proses Pengembalian Bayi Tertukar ke Orang Tua Kandung?

Butuh Waktu Sebulan, Bagaimana Proses Pengembalian Bayi Tertukar ke Orang Tua Kandung?

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:58 WIB

Profil Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Terharu Usai Ungkap Hasil DNA Bayi Tertukar

Profil Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Terharu Usai Ungkap Hasil DNA Bayi Tertukar

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:41 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×