Segini Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:45 WIB
Segini Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penyiksaan seorang warga asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. (Instagram/kolektifa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut rincian tunjangan Paspampres

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI