ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:38 WIB
ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!
Ilustrasi ASN - Pendataan Non ASN Sampai Kapan? (Shutterstock)

Suara.com - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terungkap lakukan selingkuh langsung jadi pusat perhatian publik. Selama periode 2020 – 2023 bahkan tercatat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa ada 172 kasus rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

Menurut KASN, perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga memang jadi jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi. 

Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Negara memang telah mengatur bahwa ASN dilarang selingkuh. Asisten KASN Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. 

Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Marpaung, dikutip dari siaran pers pada situs KASN.

Menurutnya, perbuatan perselingkuhan tidak hanya akan berdampak kepada ASN itu sendiri, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. Itu sebabnya terdapat larangan perselingkuhan bagi aparat negara tersebut.

Sementara itu, bila terdapat PNS yang melanggar ketentuan pasal tersebut, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan opsi:

a.    penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

b.    pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan

c.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:40 WIB

ASN di Tangsel Ikutan WFH karena Polusi Udara, Cuma 50 Persen Pegawai Masuk Kantor

ASN di Tangsel Ikutan WFH karena Polusi Udara, Cuma 50 Persen Pegawai Masuk Kantor

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:41 WIB

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:48 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB