Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Gimana Cara Membedakan Uang Palsu atau Asli?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Sabtu, 02 September 2023 | 10:55 WIB
Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Gimana Cara Membedakan Uang Palsu atau Asli?
Ilustrasi uang palsu, pemalsuan uang. (unsplash)

Suara.com - Masyarakat sebaiknya lebih teliti lagi dalam menggunakan uang tunai dengan nominal yang hanya berbeda satu angka. Baru-baru ini viral pemalsuan uang dengan cara mengubah bentuk nominal Rp2 ribu menjadi Rp20 ribu.

Anggota DPR Puteri Komarudin membagikan lewat postingannya di Instagram tentang bagaimana pemalsuan uang tersebut dilakukan.

"Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu," ungkap Puteri lewat videonya di Instagram, dikutip Jumat (1/9/2023).

Dia juga membagikan cuplikan orang-orang yang telah menjadi korban dari pemalsuan tersebut. Ia menyayangkan fenomena tersebut karena kebanyakan para korban justru para pedagang kecil.

"Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik," saran Puteri.

Dia juga meminta masyarakat untuk lebih baik lagi menghafalkan gambar pahlawan pada setiap lembar uang. Selain warna, potret pahlawan pada setiap uang kertas memang berbeda-beda.

Pada uang Rp2 ribu terdapat gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan pada uang Rp20 ribu merupakan wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang kertas tetap dalam kondisi layak edar agar mudah dikenali keasliannya.

Secara umum, BI menganjurkan agar uang kertas jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan uangan dibasahi. Apalagi mengubah bentuk uang kertas sehingga tidak lagi seperti aslinya.

Aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Dalam UU No.7/2021 Pasal 35 juga dijelaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Heran Ada Perbedaan Pendapat Antara Wamen BUMN-Menhub Soal Longspan LRT Jabodebek

Anggota DPR Heran Ada Perbedaan Pendapat Antara Wamen BUMN-Menhub Soal Longspan LRT Jabodebek

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:33 WIB

Rekam Jejak Rifqinizamy Karsayuda: Mundur dari DPR dan PDIP Demi Maju Pilgub Kalsel

Rekam Jejak Rifqinizamy Karsayuda: Mundur dari DPR dan PDIP Demi Maju Pilgub Kalsel

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:11 WIB

Nikah dengan Anak Anggota DPR RI, Gaji Pratama Arhan di Tokyo Verdy Disorot

Nikah dengan Anak Anggota DPR RI, Gaji Pratama Arhan di Tokyo Verdy Disorot

Video | Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten

Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus

3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya

Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Apakah Sunscreen Bisa Meredakan Jerawat? Simak Tips Memilih Produk yang Tepat

Apakah Sunscreen Bisa Meredakan Jerawat? Simak Tips Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:02 WIB

Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya

Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:33 WIB

Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an

Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur

Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:11 WIB