Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Gimana Cara Membedakan Uang Palsu atau Asli?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Sabtu, 02 September 2023 | 10:55 WIB
Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Gimana Cara Membedakan Uang Palsu atau Asli?
Ilustrasi uang palsu, pemalsuan uang. (unsplash)

Suara.com - Masyarakat sebaiknya lebih teliti lagi dalam menggunakan uang tunai dengan nominal yang hanya berbeda satu angka. Baru-baru ini viral pemalsuan uang dengan cara mengubah bentuk nominal Rp2 ribu menjadi Rp20 ribu.

Anggota DPR Puteri Komarudin membagikan lewat postingannya di Instagram tentang bagaimana pemalsuan uang tersebut dilakukan.

"Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu," ungkap Puteri lewat videonya di Instagram, dikutip Jumat (1/9/2023).

Dia juga membagikan cuplikan orang-orang yang telah menjadi korban dari pemalsuan tersebut. Ia menyayangkan fenomena tersebut karena kebanyakan para korban justru para pedagang kecil.

"Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik," saran Puteri.

Dia juga meminta masyarakat untuk lebih baik lagi menghafalkan gambar pahlawan pada setiap lembar uang. Selain warna, potret pahlawan pada setiap uang kertas memang berbeda-beda.

Pada uang Rp2 ribu terdapat gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan pada uang Rp20 ribu merupakan wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang kertas tetap dalam kondisi layak edar agar mudah dikenali keasliannya.

Secara umum, BI menganjurkan agar uang kertas jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan uangan dibasahi. Apalagi mengubah bentuk uang kertas sehingga tidak lagi seperti aslinya.

baca juga

Aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Dalam UU No.7/2021 Pasal 35 juga dijelaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Heran Ada Perbedaan Pendapat Antara Wamen BUMN-Menhub Soal Longspan LRT Jabodebek

Anggota DPR Heran Ada Perbedaan Pendapat Antara Wamen BUMN-Menhub Soal Longspan LRT Jabodebek

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:33 WIB

Rekam Jejak Rifqinizamy Karsayuda: Mundur dari DPR dan PDIP Demi Maju Pilgub Kalsel

Rekam Jejak Rifqinizamy Karsayuda: Mundur dari DPR dan PDIP Demi Maju Pilgub Kalsel

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:11 WIB

Nikah dengan Anak Anggota DPR RI, Gaji Pratama Arhan di Tokyo Verdy Disorot

Nikah dengan Anak Anggota DPR RI, Gaji Pratama Arhan di Tokyo Verdy Disorot

Video | Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Prabowo: Ekonomi RI Tumbuh 5,45% di Semester I 2026, Tertinggi dalam 13 Tahun

Prabowo: Ekonomi RI Tumbuh 5,45% di Semester I 2026, Tertinggi dalam 13 Tahun

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:44 WIB

5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif

5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:41 WIB

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:29 WIB

×