Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online.
Dengan demikian, artis atau selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Hal ini karena mereka telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Terkait promosi judi online ini sendiri juga bukan hanya Wulan Guritno yang namanya terseret. Ada 25 artis lainnya yang tercatat ikut mempromosikan judi online, baik dari vokalis, penyanyi dangdut, komedian, dan lainnya.
Beberapa artis tersebut memiliki inisial FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.