164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 04 Mei 2025 | 13:18 WIB
164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!
Judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan respons sigap terkait langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya membekukan ribuan rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring (judi online) pada bulan Februari lalu.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap rekening-rekening tersebut dan berhasil menetapkan penyitaan terhadap sejumlah besar di antaranya.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terbukti memiliki keterkaitan erat dengan praktik haram judi online.

Langkah penyitaan ini merupakan progres signifikan dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Polri tidak hanya berhenti pada penyitaan dana, namun juga terus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap 164 rekening penampung dana ilegal tersebut.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk mengidentifikasi individu maupun kelompok yang menggunakan rekening-rekening yang telah disita. Penyelidikan mendalam ini bertujuan untuk mengungkap jaringan sindikat judi online, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun yang memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

"Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," ujar Himawan, menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya menyasar aliran dana, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik ilegal ini.

Meskipun jumlah rekening yang berhasil disita baru sebagian kecil dari total 5.000 rekening yang dibekukan oleh PPATK, Himawan memberikan jaminan bahwa sebagian besar rekening lainnya masih dalam kondisi aman karena status pembekuan yang diterapkan oleh lembaga keuangan tersebut. Polri berkomitmen untuk secara bertahap menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK.

"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," jelasnya, mengindikasikan bahwa kerja sama yang solid antara Polri dan PPATK menjadi kunci dalam memberantas kejahatan judi online.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sebanyak 5.000 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam jaringan perjudian daring sejak bulan Februari 2025. Nilai transaksi yang diblokir mencapai angka fantastis, yakni Rp600 miliar. Ivan menjelaskan bahwa ribuan rekening tersebut terlibat dalam transaksi judi online baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Update Terkini Laporan Ridwan Kamil Terkait Postingan Lisa Mariana, Begini Kata Bareskrim

Ivan Yustiavandana menekankan bahwa sinergi yang terjalin antara PPATK dan aparat penegak hukum, khususnya Polri, merupakan upaya konkret untuk melindungi masyarakat luas dari berbagai dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online. Dampak buruk tersebut meliputi jeratan utang pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkotika, tindak penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI