Melalui ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, jelas bahwa pada dasarnya praktik ruqyah dibenarkan dalam Islam. Masih banyak ayat dan hadits lain yang dijadikan dasar oleh para ulama terkait keabsahan ruqyah.
Menurut Katib Syuriyah NU Tulang Bawang, Lampung, KH Masykur Alfaruq (Gus Faruq), metode ruqyah terbukti bisa mengobati berbagai macam penyakit, baik medis atapun psikis. Dengan wasilah bacaan ayat dan doa, penyakit seperti sakit kepala, darah tinggi, kolesterol, diabetes, dan sejenisnya bisa disembuhkan.