Selanjutnya harus melakukan salat, dengan tujuan perbuatan dan perkataan harus selaras. Jadi syahadat ibarat perkataan, sedangkan salat sebagai perbuatan.
Sementara itu agar resmi disaksikan negara dan dicatat dalam KTP, berikut ini syarat masuk islam mengutip situs Kementerian Agama Karanganyar:
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Baptis (asli)
- Pas Foto 3×4 2 lembar
- Surat Pernyataan Masuk Islam
Syarat ini bisa dibawa ke kantor urusan agama (KUA), dan menjadi mualaf di lokasi tersebut. Selanjutnya akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya.