Jejak Karier Syahrul Yasin Limpo dari ASN Biasa, Terseret Korupsi Kementan hingga Ditemukan 12 Senjata Api

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Jejak Karier Syahrul Yasin Limpo dari ASN Biasa, Terseret Korupsi Kementan hingga Ditemukan 12 Senjata Api
Jejak Karier Syahrul Yasin Limpo dari ASN Biasa, Terseret Korupsi Kementan hingga Ditemukan 12 Senjata Api - Syahrul Yasin Limpo (instagram/syasinlimpo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jejak Politik Syahrul Yasin Limpo 

Selama menjalani kariernya di kepemerintahan, ia tercatat pernah masuk di berbagai partai polotik. Mulai dari Golkar hingga PDI-P. Berikut jejak politik Syahrul Yasin Limpo.

Pada tahun 1994, ia tercatat sebagi kader partai Golkar hingga tahun 2007. Setelahnya, ia masuk ke PDI-P dan masuk dalam putaran pilkada langsung Sulawesi Selatan tahun 2007.

Tak lama bertahan di PDI-P, Syahrul Yasin Limpo akhirnya kembali ke partai Golkar sebagai Ketua DPD Sulawesi Selatan tahun 2009.

Setelah itu, ia tercatat masuk ke Partai Nasdem pada tahun 2018 dan menjabat sevagai Ketua DPP hingga sekarang.

Dalam salah satu wawancara di televisi, Syahrul Yasin Limpo mengaku memiliki hobi kuliner hingga off road. Ia mengaku salah satu pecinta Coto Makassar.

Dalam bincang-bincang dengan Ariel Tatum tersebut, Syahrul menerangkan dirinya adalah mantan pembalap motor. Makanya dia tetap menyukai dunia otomotif termasuk off road.

Nama Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan setelah rumah dinasnya digeledah KPK dan penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam berbagai mata uang baik rupiah dan asing juga 12 pucuk senjata api.

Penyidik KPK menerapkan sejumlah pasal untuk kasus korupsi Kementan yang diduga menyeret nama Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka menemukan tiga klaster dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Drama KPK di Kasus Kementerian Pertanian: Masuk Angin atau Pembunuhan Karakter?

"Informasi yang terakhir dari temen-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang. Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI