9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:51 WIB
9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di gedung KPK, Senin (2/10/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diperiksa bersama eks pegawai komisi antirasuah lainnya Rasamala Aritonang.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diketahui mendapat kuasa sebagai pengajara Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 15 Juni 2023. Keduanya ditunjuk sebagai pengacara SYL saat proses penyelidikan.

Namun setelah kasus ini naik penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk kembali menjadi penasehat hukumnya.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun, dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri, kepada wartawan termasuk Suara.com, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, ia ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK di salah satu lokasi penggeledahan.

"Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," kata Febri.

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan SYL.

"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," beber Febri.

"Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang di konfirmasi adalah draft pendapat hukum," sambungnya.

Baca Juga: 2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasan Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul

Berikut 9 rekomendasi yang disampaikan Febri cs kepada Mentan SYL:

  1. penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian
  2. penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian
  3. pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian
  4. pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan
  5. penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap
  6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
  7. melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian
  8. memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI
  9. melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian

Alasan Jadi Kuasa Hukum SYL

Di sisi lain, Febri mengungkap alasan ia dan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo. Di mana keduanya hanya menjadi kuasa hukum Syahrul, saat dugaan korupsi itu masih dalam proses penyelidikan. Namun setelah kasus ini naik penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk kembali menjadi penasehat hukum.

"Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum, adalah satu, di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh," jelas Febri.

Kemudian alasan lain, mereka mendengar kasus yang menjerat Syahrul dikaitkan dengan isu politik 2024.

"Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapt hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat 18 tahun 2023," imbuh Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI