9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:51 WIB
9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di gedung KPK, Senin (2/10/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diperiksa bersama eks pegawai komisi antirasuah lainnya Rasamala Aritonang.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diketahui mendapat kuasa sebagai pengajara Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 15 Juni 2023. Keduanya ditunjuk sebagai pengacara SYL saat proses penyelidikan.

Namun setelah kasus ini naik penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk kembali menjadi penasehat hukumnya.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun, dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri, kepada wartawan termasuk Suara.com, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, ia ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK di salah satu lokasi penggeledahan.

"Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," kata Febri.

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan SYL.

"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," beber Febri.

"Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang di konfirmasi adalah draft pendapat hukum," sambungnya.

baca juga

Berikut 9 rekomendasi yang disampaikan Febri cs kepada Mentan SYL:

  1. penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian
  2. penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian
  3. pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian
  4. pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan
  5. penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap
  6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
  7. melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian
  8. memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI
  9. melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian

Alasan Jadi Kuasa Hukum SYL

Di sisi lain, Febri mengungkap alasan ia dan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo. Di mana keduanya hanya menjadi kuasa hukum Syahrul, saat dugaan korupsi itu masih dalam proses penyelidikan. Namun setelah kasus ini naik penyidikan, Febri dan Rasamala belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk kembali menjadi penasehat hukum.

"Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum, adalah satu, di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh," jelas Febri.

Kemudian alasan lain, mereka mendengar kasus yang menjerat Syahrul dikaitkan dengan isu politik 2024.

"Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapt hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat 18 tahun 2023," imbuh Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Timbulkan Pertanyaan, Bolehkah Sipil Punya?

Belasan Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Timbulkan Pertanyaan, Bolehkah Sipil Punya?

Lifestyle | Selasa, 03 Oktober 2023 | 08:21 WIB

2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasan Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul

2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasan Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul

News | Selasa, 03 Oktober 2023 | 07:23 WIB

Diperiksa 7 Jam, Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Bantah Diperiksa Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti

Diperiksa 7 Jam, Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Bantah Diperiksa Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 23:22 WIB

KPK Ungkap Cara Penghalangan Penyidikan Korupsi di Kementan: Dokumen yang Diduga Bukti Disobek dan Dihancurkan!

KPK Ungkap Cara Penghalangan Penyidikan Korupsi di Kementan: Dokumen yang Diduga Bukti Disobek dan Dihancurkan!

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 21:28 WIB

Bikin KPK Kesulitan, Dokumen Diduga Bukti Korupsi Kementan Disobek Lalu Dihancurkan!

Bikin KPK Kesulitan, Dokumen Diduga Bukti Korupsi Kementan Disobek Lalu Dihancurkan!

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 20:23 WIB

KPK Terapkan Pasal Berlapis Kasus Korupsi Kementan: Pemerasan, Gratifikasi dan Pencucian Uang!

KPK Terapkan Pasal Berlapis Kasus Korupsi Kementan: Pemerasan, Gratifikasi dan Pencucian Uang!

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 19:09 WIB

Ayah Syahrul Yasin Limpo, Pejuang Kemerdekaan Raih Penghargaan Perang Dunia, Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Ayah Syahrul Yasin Limpo, Pejuang Kemerdekaan Raih Penghargaan Perang Dunia, Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Lifestyle | Senin, 02 Oktober 2023 | 19:05 WIB

Terkini

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 00:56 WIB

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:25 WIB

×