5 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida: Perubahan Jenazah Mirna hingga Saksi Ahli Mendadak Diusir

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:46 WIB
5 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida: Perubahan Jenazah Mirna hingga Saksi Ahli Mendadak Diusir
Dokumenter Ice Cold (Instagram/@netflixid)

Suara.com - Film dokumenter Netflix 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang mengangkat kasus kopi sianida tengah jadi perbincangan publik. Ada sejumlah kejanggalan film yang menguak tewasnya Mirna Salihin hingga Jessica Wongso divonis penjara 20 tahun.

Ayah Mirna, Edi Darmawan yang ikut diwawancarai dalam film dokumenter itu jadi sosok yang paling banyak dicurigai. Simak kejanggalan kasus kopi sianida berdasarkan film dokumenter Netflix berikut ini.

1. Kandungan Sianida Dalam Tubuh Mirna

Ahli patologi forensik RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dr Djaja Surya Atmadja adalah sosok yang pertama kali memeriksa jenazah Mirna. Dia melihat wajah jenazah Mirna membiru, sedangkan orang yang meninggal akibat sianida pasti memerah.

Selain itu sang dokter mengaku tidak menemukan kadar sianida dalam lambung Mirna selama memeriksa jenazah 70 menit di awal kematian.

Namun saksi ahli toksikologi yang dihadirkan pihak ayah Mirna mengatakan ada 0,2 mg sianida per liter darah yang ditemukan dalam lambung jenazah setelah 3 hari meninggal dunia, atau setelah mayat diautopsi lagi. Sementara sianida baru bisa menyebabkan kematian bila dosisnya mencapai 50-176 mg.

Beda antara penemuan sianida dengan kadar sianida mematikan pun sangat jauh. Apalagi sianida ditemukan setelah 3 hari kematian. Dalam persidangan awal, jaksa menuduh Jessica meracuni Mirna dengan sianida dalam kadar tinggi yakni 5 miligram yang dicampurkan dalam es kopi Vietnam. 

2. Jenazah Mirna Tak Kunjung Diautopsi

Kejanggalan lain adalah fakta jenazah Mirna tidak pernah diautopsi, seperti diungkap oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, dr Slamet Purnomo. Dalam persidangan, Slamet mengungkap pihaknya memang tidak melakukan autopsi pada Mirna. 

Baca Juga: Isi Nota Pembelaan Jessica Wongso yang Dianggap Hakim Bohong, Sandiwara, dan Tak Nyambung

Slamet mengatakan salah satu alasan jenazah Mirna tak diautopsi karena permintaan penyidik polisi dan keluarga korban. Ketika itu penyidik hanya minta Slamet untuk mengambil sampel dari sejumlah organ Mirna seperti dari empedu, hati dan urine. 

Sementara itu kuasa hakim Jessica Wongso, Otto Hasibuan tak terima jika kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan tapi nyatanya jenazah korban tidak pernah diautopsi. Bahkan dalam nota pembelaan, Otto membocorkan bahwa ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin menyetujui jika jenazah putrinya diautopsi. Menurut dia, tanpa dilakukan autopsi meskinya kejahatan kriminal Jessica secara otomatis tidak terbukti.

3. Saksi Ahli Beng Beng Ong Mendadak Dideportasi

Otto Hasibuan sempat menghadirkan Beng Beng Ong, seorang ahli patologi forensik dari Australia untuk mengungkap terjadinya kematian pada seseorang akibat sianida. Dalam kesaksiannya, Beng Beng Ong menyebut kematian Mirna bukan karena racun Sianida.

Kendati begitu, kehadiran Beng Beng Ong di persidangan tak bisa berlangsung lama karena pihak jaksa penuntut menemukan adanya pelanggaran imigrasi. Beng Beng Ong menjadi saksi di pengadilan dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Dia kemudian dideportasi dan dicekal ke Indonesia selama 6 bulan.

Di momen itulah, Otto meyakini bahwa pihaknya akan kalah. "Sejak itu saya sudah melihat sudah tidak mungkin untuk menang, ada sesuatu tidak beres di sini," ujar ayah mertua aktris Jessica Mila ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI