Suara.com - Polisi baru saja menangkap pelajar SMK berinisial MY (18) yang menyiramkan air keras ke pelajar SMK lain yakni DH (18).
MY mengaku membeli bahan kimia tersebut dari kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) dengan menggunakan uang jajan.
Berdasarkan pengakuan MY, ia mengatakan kepada penjual bahwa ia membeli air keras untuk membersihkan karat pada besi. Seperti diketahui bahwa pembelian bahan kimia seperti air keras seharusnya melalui prosedur yang ketat.
Lantas, seperti apakah kronologi dan profil MY, siswa SMK yang siram teman dengan air keras di Jakarta Utara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi Kejadian
Mulanya, korban bersama dengan seorang temannya dalam perjalanan pulang sekolah berboncengan menggunakan motor. Keduanya kemudian berpapasan dengan kelompok pelaku dengan jumlah lima sepeda motor.
Saat kejadian, tidak ada cekcok yang terjadi di antara kedua kelompok. Namun, MY tiba-tiba menyiramkan air keras yang sudah disiapkan menggunakan botol ke wajah korban.
Setelah kejadian, kelompok pelaku memacu sepeda motor mereka dan melarikan diri. Sedangkan korban hanya bisa menahan rasa sakit dengan memegangi bagian wajah karena kulitnya melepuh.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Profil MY
Belum ada informasi terkait dengan profil dari MY, tetapi diketahui ia berusia 18 tahun. MY telah mempersiapkan air keras jenis hidrogen klorida (HCI) tersebut sejak hari Minggu (24/9/2023) malam.
Pelaku menyimpan air keras tersebut di kawasan Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Lalu, air keras tersebut diambil oleh tiga rekan MY, yakni MYS (18), DF (17), dan MSH (17) pada hari kejadian penyiraman air keras, tepatnya pada Rabu (27/9/2023).
Air keras itu diambil setelah MY terlibat baku hantam dengan pelajar SMK lain yang berkendara di jalanan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MY kemudian menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah DH, salah satu anggota lawannya, pada saat kedua kelompok itu kembali bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Kondisi korban
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan, area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen. DH harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan.
Operasi dilakukan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Adapun DH kini baru menjalani satu tahapan operasi dari tiga yang telah direncanakan pada saat rawat inap.
Saat ini, proses pemulihan korban sudah bisa dilakukan dengan rawat jalan.
Sementara itu, MY dan MYS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah berusia dewasa atau sudah berusia di atas 17 tahun, sehingga bisa dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.
Pelaku siswa SMK yang melakukan penyiraman air keras itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa