Profil SYH: Dosen UIN Lampung Digerebek Warga karena Kepergok Ngamar dengan Mahasiswinya

Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:13 WIB
Profil SYH: Dosen UIN Lampung Digerebek Warga karena Kepergok Ngamar dengan Mahasiswinya
Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com/David Dvořáček)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut adalah biodata singkat SYH

  • TTL: Bandar Lampung, 26 Desember 1990
  • Umur: 32 tahun
  • Pendidikan: Universitas Lampung
  • Gelar: Sarjana Pendidikan (S.Pd), Magister Pendidikan (M.Pd)
  • Pekerjaan: Dosen
  • Jabatan Akademik: Asisten Ahli
  • Lulusan: UNILA
  • Fakultas Pengajaran: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Bidang Keahlian: Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS
  • Afiliasi: UIN Raden Intan Lampung

Ancaman hukuman untuk SYH dan VO

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, hingga kini kepolisian masih memeriksa SYH.

Atas perbuatannya, SYH dan VO bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Terkait peristiwa ini, pihak kampus UIN Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai penggerebekan salah satu dosen dan mahasiswinya itu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI