Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:16 WIB
Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!
Kolase potret Jessica Wongso dan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna. (YouTube)

Suara.com - Pihak terlibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin kembali jadi buah bibir, termasuk Beng Beng Ong saksi ahli pihak Jessica Wongso yang dideportasi dari Indonesia, karena dianggap melanggar imigrasi. Kira-kira apa aja syarat jadi saksi ahli di persidangan ya?

Sosok Beng Beng Ong membuat publik penasaran, karena dianggap sampai membuat tim jaksa kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin oleh Jessica Wongso ketar-ketir hingga gunakan siasat deportasi dari Indonesia.

Belakangan Jaksa Shandy Handika mengungkap alasan pihaknya pilih menolak dan mendeportasi Ahli Patologi Forensik, Prof. Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu karena melanggar hukum.

“Sebenarnya gampang saja, pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi, sudah ada pelanggaran imigrasi. Jadi pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dia langgar,” ujar Jaksa Shandy saat berbincang dengan Denny Sumargo dikutip suara.com, Rabu (11/10/2023).

Padahal sebelumnya dalam persidangan Prof. Beng Beng tidak yakin jika kematian Mirna disebabkan oleh racun sianida yang ditenggaknya dalam kopi. Ia malah menduga kematian perempuan berusia 27 tahun meninggal karena penyakit alami.

"Saya takkan menduga itu sianida. Saya akan mempertimbangkan penyebab lain, termasuk penyakit alami," ujar Prof. Beng Beng, yang disimpulkan tim jaksa bahwa metode ahli Indonesia diklaim salah dan keliru.

Dampaknya Prof.Beng Beng yang didapati jaksa melanggar imigrasi ini terpaksa dideportasi atau dipulangkan Indonesia ke negara asal, bahkan imigrasi melarang kedatangan lelaki tersebut ke Tanah Air selama 6 bulan ke depan.

Sementara itu melansir situs Pengacara Nusantara, saksi ahli sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap sebagai salah satu alat bukti yang sah. Sedangkan definisi saksi ahli yaitu seorang saksi ahli yang dianggap menguasai suatu bidang objek, yang diperkarakan perkara dalam sidang.

Adapun kriteria dan syarat saksi ahli menurut Debra Shinder (2010) antara lain yakni:

1. Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu.

2. Mempunyai spesialisasi tertentu.

3. Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih di bidang tertentu.

4. Lisensi Profesional, jika masih berlaku.

5. Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi, posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus.

6. Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biodata dan Profil Prof Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Biodata dan Profil Prof Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:08 WIB

Satu Keinginan Jessica Wongso usai Bebas dari Penjara: Kita Harus Ketemu!

Satu Keinginan Jessica Wongso usai Bebas dari Penjara: Kita Harus Ketemu!

Entertainment | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:53 WIB

Wartawan Fristian Griec Ungkap Hubungan Ferdy Sambo dan Krishna Murti di Kasus Jessica Wongso

Wartawan Fristian Griec Ungkap Hubungan Ferdy Sambo dan Krishna Murti di Kasus Jessica Wongso

Hits | Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:00 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah

5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:25 WIB

Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri

Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit

30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 09:15 WIB

5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai

5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 09:03 WIB

7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran

7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 08:38 WIB

7 Sepatu Lari Sekelas Nike Air Zoom Pegasus 41 Versi Lokal yang Lebih Murah

7 Sepatu Lari Sekelas Nike Air Zoom Pegasus 41 Versi Lokal yang Lebih Murah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:54 WIB

Rahasia Kaki Bebas Pegal Saat Libur Lebaran: Intip Kolaborasi Ikonik Melissa x Scholl Terbaru

Rahasia Kaki Bebas Pegal Saat Libur Lebaran: Intip Kolaborasi Ikonik Melissa x Scholl Terbaru

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:51 WIB

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:44 WIB

Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!

Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:39 WIB

5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing

5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:16 WIB