Bagaimana Status Anak Jennifer Coppen yang Lahir Sebelum Ia Menikah? Begini Penjelasannya

Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Bagaimana Status Anak Jennifer Coppen yang Lahir Sebelum Ia Menikah? Begini Penjelasannya
Potret Jennifer Coppen Momong Baby Kamari. (Instagram/jennifercoppenreal20)

Suara.com - Jennifer Coppen akhirnya resmi menikah dengan dengan Dali Wassink pada Selasa (10/10/2023). Sebelumnya ia membuat heboh karena hamil hingga melahirkan tanpa suami.

Hal ini diketahui dari unggahan foto pernikahannya di akun Instagram Jennifer Coppen.

"Aku memilihmu lagi dan lagi di awal dan akhir hari, tak peduli musim apa, tak peduli usia. Aku memilihmu untuk berjuang dan sukses bersama, untuk bangkit dan bangun bersama, untuk mencintai dan menjadi tua bersama. Aku memilihmu untuk selalu ada di sisiku " tulis Jennifer Coppen pada Rabu (11/10/2023) dalam bahasa Inggris.

Pernikahan tersebut lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Jennifer Coppen sendiri diketahui sudah melahirkan sejak 28 Agustus 2023 lalu dengan anak yang diberi nama Kamari Sky Wassink.

Sementara itu, sebab sang anak yang sudah lahir tersebut, membuat warganet mempertanyakan statusnya. Pasalnya, anak tersebut sudah lahir sebelum Jennifer Coppen akhirnya menikah dengan Dali Wassink.

Jennifer Coppen dan Dali Wassink akhirnya resmi menikah. [Instagram]
Jennifer Coppen dan Dali Wassink akhirnya resmi menikah. [Instagram]

Lantas bagaimana status sang anak di mata hukum?

Mengutip Hukum Online, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Namun, hal ini juga terbagi menjadi dua. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Jika yang terjadi seperti kedua, maka anak masih bisa mendapat pengakuan paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Namun, jika anak memang lahir setelah melahirkan, maka semua hubungan perdata anak berasal dari ibunya.

Baca Juga: Demi Tiket Coldplay, Jennifer Coppen 'Hampir Melahirkan'! Antrean Ratusan Ribu Orang Bikin Deg-Degan

Sementara itu, bagi penganut agama Islam, anak luar kawin tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin. Namun, anak tersebut tetap harus dilindungi.

Artinya, anak yang lahir di luar perkawinan sendiri tidak bisa mendapat nasab sang ayah. Mereka hanya bisa mendapat nasab sang ibu. Bahkan, jika berdasarkan perdata anak tersebut dinyatakan biologis sang ayah.

Terkait harta warisan, anak luar kawin juga tidak bisa mendapat warisan dari ayah biologisnya. Namun, anak luar kawin tetap bisa mendapat harta peninggalan dari orang tuanya. Hanya saja, besaran harta peninggalan bagi anak luar kawin tidak boleh melebihi ahli waris sah yang mendapat bagian paling kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI