“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campur), pada hal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.”
Gugat Cerai Hana Hanifah Ungkap Suaminya Minta Mahar Dikembalikan, Bolehkah Dalam Islam?
Dinda Rachmawati Suara.Com
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
30 April 2025 | 20:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 23:28 WIB
Lifestyle | 21:05 WIB
Lifestyle | 20:34 WIB
Lifestyle | 20:02 WIB
Lifestyle | 19:50 WIB
Lifestyle | 19:38 WIB
Lifestyle | 19:01 WIB
Lifestyle | 18:01 WIB