Suara.com - Lini masa media sosial X (sebelumnya Twitter) kini dibanjiri oleh kebingungan besar dari sejumlah warganet yang berdiskusi panjang soal siapa yang berhak menentukan mahar.
Adapun diskusi panjang tersebut berawal dari pertanyaan seorang warganet kepada sebuah akun terkait dilema yang ia hadapi.
Akun tersebut menerima pertanyaan dari seorang warganet perempuan yang hendak menikah dengan seorang laki-laki. Ia dan calon suaminya kini kebingungan siapa yang berhak menentukan jumlah mahar pernikahan mereka.
Dilema yang dihadapi oleh si warganet bermula karena ia bingung menentukan jumlah mahar sesuai dengan kesanggupan sang calon suami.
"Mahar untuk pernikahan itu yang berhak menentukan siapa ya? Gue pihak cewe, cowo gue berusaha berdiskusi dengan bapak gue. Setelah diskusi sama bapak dan pengalaman kakak gue yang udah nikah, semua ditentuin sama gue yang nikah dengan melihat kesanggupan cowo gue. Tapi setelah gue tanya balik cowo gue mampu berapa, dia malah bingung. Gimana ya jalan tengahnya? Ada ukuran tertentu?" tulis si warganet, dilansir pada Rabu (16/4/2025).
Kebingungan warganet tersebut sebenarnya telah dijawab oleh hukum Islam yang mengatur soal pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum Islam mengatur soal siapa yang berhak menentukan jumlah mahar pernikahan?
Hukum Mahar dalam Islam adalah Wajib

Pertama-tama perlu mengenal seperti apa pandangan hukum Islam soal mahar. Mahar dalam hukum Islam dipandang sebagai kewajiban mempelai pria terhadap mempelai perempuan.
Mahar ternyata juga adalah hak yang harus dipenuhi mempelai pria untuk membuktikan kasihnya.
Baca Juga: 5 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Firman Allah yang ada pada Surat An Nisa ayat 4 yang berbunyi “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”