Pada kesempatan itu, Anang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun itu.
Dalam keterangannya, Anang mengaku mengenal Edward Hutahaean dan pernah bertemu dengannya di lapangan golf di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menurut Anang, ketika itu Edward mengatakan kalau dirinya mengetahui kalau proyek Menara BTS yang tengah diselidiki Kejagung bermasalah.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang.
Ia lantas mengajukan diri untuk membantu menangani proyek pengadaan Menara BTS itu dan meminta uang sebesar 8 juta USD atau Rp124 miliar untuk mengamankan proyek tersebut.
Bahkan menurut Anang, Edward minta agar uang tersebut disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, yakni tiga hari.
Mendengar permintaan itu, Anang mengaku kaget. Ia lantas menolaknya dengan alasan tidak memiliki uang sebesar itu.
“Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: SYL Diketahui Pakai Duit Haram Buat Cicil Toyota Alphard, Berapa Sih Perbulannya?