Akibat Gugatan Batas Usia Capres: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Ipar Jokowi Dituntut Mundur

Farah Nabilla

Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:23 WIB
Akibat Gugatan Batas Usia Capres: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Ipar Jokowi Dituntut Mundur
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, kini viral meme yang meledek MK. Plang pada bagian depan gedung diubah dari awalnya Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah keluarga.

Meme tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengaku bahwa ia menerima kiriman meme yang sama melalui ponselnya.

Menurutnya, kemunculan meme tersebut sudah menjadi tanda bahwa masyarakat mulai mengejek MK.

Ia melihat terdapat konflik kepentingan yang terlihat jelas antara Ketua MK dengan gugatan uji materi tersebut. Bivitri mendorong sudah seharusnya sesuai dengan kode etik Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK. Padahal di negara hukum kepercayaan masyarakat menjadi legitimasi putusan apapun yang akan diikuti.

Hakim MK Didesak Mundur

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres - cawapres 2024.

Petrus menyebut permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.

Kemudian, Petrus mengungkap contoh produk hukum yang digodok dengan mekanisme legislasi di DPR yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden - Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Sampai batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun pada usia 65 tahun.

baca juga

Ketua MK Didesak Mundur

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga diminta untuk mengundurkan diri dari persidangan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Anwar Usman diminta untuk mengundurkan diri karena ia memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon yaitu Kaesang Pangarep yang saat ini menjadi Ketua Umum PSI.

Aturan ketua MK Wajib Mundur Ketika Pemohon Punya Hubungan Keluarga

Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon 1).

Lalu, Anthony Winza Prabowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).

Petrus menikai saat ini pimpinan dari PSI sebagai pemohon merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, maka ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara berlaku.

Adapun ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Respon MK

Sementara itu, pada saat dimintai tanggapan terkait dengan meme tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono menilai biasa saja terhadap meme Mahkamah Keluarga yang kini viral di media sosial.

Justru MK menilai bahwa meme tersebut merupakan bentuk perhatian dari masyarakat luas. Menurutnya, MK juga sama sekali tidak merasa tersinggung dengan meme tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum: Kemungkinan MK Pertahankan Usia Minimal Capres 40 Tahun, Tapi Ditambah Syarat Khusus

Pakar Hukum: Kemungkinan MK Pertahankan Usia Minimal Capres 40 Tahun, Tapi Ditambah Syarat Khusus

Sulsel | Minggu, 15 Oktober 2023 | 13:17 WIB

Makin Jelas Arah Politik Jokowi, Prabowo Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Projo

Makin Jelas Arah Politik Jokowi, Prabowo Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Projo

Kotak Suara | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:19 WIB

Menebak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Menebak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Kotak Suara | Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:26 WIB

Gibran Nongol Sebentar di Rakernas VI Projo Hingga Prabowo Resmi Dapat Dukungan Relawan Jokowi

Gibran Nongol Sebentar di Rakernas VI Projo Hingga Prabowo Resmi Dapat Dukungan Relawan Jokowi

Kotak Suara | Minggu, 15 Oktober 2023 | 04:30 WIB

Yakin Jokowi Tegak Lurus ke Megawati, PDIP Cuek Projo Dukung Prabowo

Yakin Jokowi Tegak Lurus ke Megawati, PDIP Cuek Projo Dukung Prabowo

Hits | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:04 WIB

Terkini

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

×