Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suhartoyo merupakan tamatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan lulus pada tahun 1983, sehingga menjadikan dirinya satu alma mater dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Tak cukup dengan gelar S1, Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya ke pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003.

Suhartoyo juga berhasil menyabet gelar doktorat Ilmu Hukum dari  Universitas Jayabaya pada tahun 2014.

Usai menamatkan studinya, Suhartoyo langsung terjun ke penegakan hukum. Berikut segudang jabatan yang pernah diemban pria asal Kota Pelajar ini:

  • Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995)
  • Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-99)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001)
  • Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004)
  • Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006)
  • Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009)
  • Wakil Ketua (2009-2010)
  • Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011),
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011)
  • Hakim Konstitusi (2015-sekarang)

Profil M Guntur Hamzah

M. Guntur Hamzah juga turut sependapat dengan Suhartoyo yang menyatakan dissenting opinion dalam persidangan gugatan usia capres. Guntur lahir di Makassar, 8 Januari 1965.

Guntur menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di daerah Indonesia yang berbeda-beda, yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, dan terakhir Universitas Airlangga.

Guntur Hamzah di luar hukum merupakan seorang akademisi. Ia dikukuhkan menjadi profesor atau guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ia juga berkontribusi banyak di dunia pengembangan ilmu hukum, salah satunya melalui jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK.

Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI