3. Ketua, wakil ketua, atau anggota Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua, wakil ketua dan juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Ketua, wakil ketua serta anggota Komisi Yudisial.
6. Ketua dan juga wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
8. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan begitu, Prabowo Subianto yang menjabat Menteri Pertahanan atau Menhan tidak perlu mengundurkan saat mencalonkan diri sebagai Capres pada Pilpres 2024, asalkan mendapat izin dari presiden. Kemudian Cak Imin atau sapaan akrab Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR, tak wajib melepas jabatannya untuk bisa mendampingi Anies Baswedan.
Begitu pula dengan Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), masih bisa mendapingi Ganjar Pranowo sebagai cawapres tanpa harus melepas jabatannya.
Demikian ulasan tentang aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari