Selama ini, Mk menilai bahwa perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya terletak pada hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan juga memilih sepanjang hak tersebut tak dicabut oleh undang-undang maupun putusan pengadilan.
Oleh sebab itu, terlepas dari pejabat negara yang menduduki jabatan karena pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, maka seharusnya hak konstitusional didalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih atau memilih sedikit pun tidak boleh dikurangi.
Adapun pengertian pejabat negara yang dimaksud paa Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yakni:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan juga hakim agung pada Mahkamah Agung.
2. Ketua, wakil ketua, serta hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
3. Ketua, wakil ketua, atau anggota Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua, wakil ketua dan juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Ketua, wakil ketua serta anggota Komisi Yudisial.
6. Ketua dan juga wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!
7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.