Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri?
Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri? (Kolase Instagram)

Suara.com - Sejumlah Menteri di kabinet Indonesia Maju, telah menyatakan diri maju menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024 mendatang. Lantas bagaimana aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur? 

Sejauh ini ada tiga pasangan calon yang dipastikan akan maju pada Pilpres 2024. Beberapa di antaranya sedang menjabat kedudukan yang penting di pemerintahan. Bacapres usungan Koalisi Indonesia Maju misalnya, ada Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan. 

Ada pula bakal cawapresnya Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024. Terbaru, ada Mahfud MD yang baru saja ditunjuk sebagai bakal cawapresnya Ganjar Pranowo. 
Diketahui Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam). 

Aturan Pejabat Negara Maju Jadi Capres-Cawapres 

Melansir dari laman mkri.id pejabat negara yang ingin maju jadi Capres-Cawapres wajib mengundurkan diri, agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Regulasi ini kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. 

Akan tetapi dalam praktiknya, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat tertentu. Di antaranya yaiti, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota. Pada awalnya, jabatan menteri dan setingkat menteri tidak dikecualikan. Namun kini, mereka harus mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres-cawapres. 

Adapun aturan tersebut diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika melayangkan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu itu.

Pemohon menyatakan jika menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai capres-cawapres oleh Pemohon maupun gabungan dari partai politik. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melalui sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu di Ruang Sidang Pleno MK, menyetujui perombakan terhadap pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

MK kemudian membubuhkan tafsir baru terkait ihwal pejabat yang tidak harus mengundurkan diri sebagaimana yang diatur pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam aturan ini, Menteri juga dikecualikan dari kriteria pejabat negara yang harus mengundurkan diri. 

Selama ini, Mk menilai bahwa perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya terletak pada hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan juga memilih sepanjang hak tersebut tak dicabut oleh undang-undang maupun putusan pengadilan.

Oleh sebab itu, terlepas dari pejabat negara yang menduduki jabatan karena pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, maka seharusnya hak konstitusional didalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih atau memilih sedikit pun tidak boleh dikurangi. 

Adapun pengertian pejabat negara yang dimaksud paa Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yakni: 

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan juga hakim agung pada Mahkamah Agung. 

2. Ketua, wakil ketua, serta hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat

Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:17 WIB

Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk

Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:55 WIB

Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi

Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:41 WIB

Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!

Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:34 WIB

Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:13 WIB

Cerita Mahfud MD Bangga Anak Tak Manfaatkan Jabatannya: Sejak Sekolah Dia Cari Beasiswa Sendiri

Cerita Mahfud MD Bangga Anak Tak Manfaatkan Jabatannya: Sejak Sekolah Dia Cari Beasiswa Sendiri

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:04 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam

4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:19 WIB

4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi

4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:05 WIB

Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya

Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:57 WIB

Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:40 WIB

5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya

5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:10 WIB

4 Zodiak yang Mudah Meraih Kesuksesan Dalam Karier dan Punya Jiwa Pemimpin Kuat

4 Zodiak yang Mudah Meraih Kesuksesan Dalam Karier dan Punya Jiwa Pemimpin Kuat

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:53 WIB

Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova

Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:31 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Kehidupannya Lebih Baik dan Sukses Mulai Hari Ini 24 Mei 2026

3 Zodiak yang Diprediksi Kehidupannya Lebih Baik dan Sukses Mulai Hari Ini 24 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:23 WIB

Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret

Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

5 Parfum HMNS Terlaris di Shopee yang Wangi Tahan Lama dan Harganya

5 Parfum HMNS Terlaris di Shopee yang Wangi Tahan Lama dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:15 WIB