Sebab, dana tersebut memang dialokasikan khusus untuk meningkatkan SDM pesantren. Adapun mekanisme pendanaannya berasal dari APDB yang bentuknya hibah.
Selain dari Dana Abadi Pesantren, dana penyelenggaraan pesantren juga dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah.
Itulah pengertian Dana Abadi Pesantren yang digaungkan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pidatonya.
Selain itu, Gibran juga menyinggung soal pelayanan kesehatan, sosial, hingga keberlanjutan dan lingkungan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan