Petani Tewas Dianiaya Pengidap Skizofernia, Apakah Bisa Dipidanakan?

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:22 WIB
Petani Tewas Dianiaya Pengidap Skizofernia, Apakah Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi gangguan jiwa. (Shutterstock)

Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 31 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026).

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI