Tren-Tren POV di TikTok Mengancam Privasi Seseorang di Ruang Publik

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:32 WIB
Tren-Tren POV di TikTok Mengancam Privasi Seseorang di Ruang Publik
Ilustrasi Gen Z (Freepik.com/pressfoto)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Jika di negara lain TikTok dilarang karena mengancam keamanan negara. Kalau di Indonesia tren-tren di TikTok betulan mengancam keamanan privasi seseorang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI