PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 04 November 2023 | 15:00 WIB
PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain?
PPPK Resmi Dapat Pensiun, Lalu Apa Bedanya dengan ASN Lain? (jatengprov.go.id)

Suara.com - Setelah UU tentang ASN No.20 Tahun 2023 ditetapkan, ini berarti bahwa pekerja dengan status PPPK juga akan menerima hak pensiun usai pekerjaannya usai. Lantas, jika sama-sama dapat uang pensiun, lalu apa yang menjadi perbedaan antara PPPK dan ASN lainnya?

Sebelumnya, absennya jatah pensiun merupakan salah satu perbedaan yang mencolok antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN lainnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pengesahan perundang-undangan ini cukup mengundang berbagai pertanyaan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat tertentu. Setelah itu, mereka akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan. Singkatnya, PNS adalah seseorang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merpakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Singkatnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah yang memiliki tugas maupun jabatan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.

Status kepegawaian PNS dan PPPK

Perbedaan pertama yang paling mencolok di antara PPPK dan ASN lainnya yaitu PNS adalah status kepegawaian keduanya.

baca juga

Meski PNS dan PPPK sama-sama terdaftar sebagai ASN, terdapat sedikit perbedaan yang perlu kamu ketahui. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan masa kerja sampai pensiun. Sementara itu, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu.

Proses pengangkatan PNS dan PPPK

Bagi seorang PNS mereka akan diangkat usai menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.

 "Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi Haryono selak Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengisi jabatan tinggi

Dwi juga menjelaskan bahwa seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Pasalnya, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara itu, hal tersebut tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK. "Kalau seorang PNS ingin punya jabatan tinggi, mereka harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," ujar Dwi.

Sebelumnya, PPPK tidak menerima dana pensiun. Namun, berdasarkan UU ASN No. 20 tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT

Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT

Bisnis | Jum'at, 03 November 2023 | 15:18 WIB

Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN

Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN

Lifestyle | Jum'at, 03 November 2023 | 15:30 WIB

Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN

Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN

Lifestyle | Jum'at, 03 November 2023 | 07:00 WIB

Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun

Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun

Bisnis | Kamis, 02 November 2023 | 14:56 WIB

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

News | Kamis, 02 November 2023 | 13:13 WIB

Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye

Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:30 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×