Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 November 2023 | 15:30 WIB
Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN
Aturan Uang Pensiun PPPK Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN (Freepik)

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang ini akan mendapatkan jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaminan Pensiun PPPK

Pada UU ASN itu telah diatur bahwa pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Mochammad Aan Syahbana membenarkan hal itu. Ia mengatakan PPPK akan mendapatkan uang jaminan pensiun yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023. Dikatakan bahwa PPPK akan dapat pensiunan, tapi mekanismenya masih belum keluar.

Aan juga menjelaskan isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.

Sementara itu, ada beberapa komponen penghargaan yang didapatkan PPPK seperti PNS di antaranya yakni penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, penghargaan yang bersifat motivasi, dan bantuan hukum yang tertuang pada pasal 21 ayat (6).

Dalam pasal itu PPPK mendapatkan beberapa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan hari tua. Jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja.

Hal ini diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN selama bertugas. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah yang bertindak selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima oleh PPPK masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang pada saat ini masih disusun. 

"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi Pasal 23 beleid itu.

baca juga

Oleh karenanya, terkait besaran dana pensiun yang akan diterima PPPK belum bisa diketahui sebab belum ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintan (PP). 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN

Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN

Lifestyle | Jum'at, 03 November 2023 | 07:00 WIB

Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun

Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun

Bisnis | Kamis, 02 November 2023 | 14:56 WIB

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

News | Kamis, 02 November 2023 | 13:13 WIB

Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye

Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:30 WIB

Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok

Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok

Bisnis | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:05 WIB

Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI

Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:17 WIB

Terkini

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

×