Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN

Jum'at, 03 November 2023 | 15:30 WIB
Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN
Aturan Uang Pensiun PPPK Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN (Freepik)

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang ini akan mendapatkan jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaminan Pensiun PPPK

Pada UU ASN itu telah diatur bahwa pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Mochammad Aan Syahbana membenarkan hal itu. Ia mengatakan PPPK akan mendapatkan uang jaminan pensiun yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023. Dikatakan bahwa PPPK akan dapat pensiunan, tapi mekanismenya masih belum keluar.

Aan juga menjelaskan isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.

Sementara itu, ada beberapa komponen penghargaan yang didapatkan PPPK seperti PNS di antaranya yakni penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, penghargaan yang bersifat motivasi, dan bantuan hukum yang tertuang pada pasal 21 ayat (6).

Dalam pasal itu PPPK mendapatkan beberapa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan hari tua. Jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja.

Hal ini diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN selama bertugas. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah yang bertindak selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima oleh PPPK masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang pada saat ini masih disusun. 

"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi Pasal 23 beleid itu.

Baca Juga: Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN

Oleh karenanya, terkait besaran dana pensiun yang akan diterima PPPK belum bisa diketahui sebab belum ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintan (PP). 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI