Suara.com - Baru-baru ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini tengah mendapatkan sorotan tajam.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus yang menimpa Eddy dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Eddy kini diterpa isu bahwa dirinya menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama perusahaan pertambangan PT Citra Lampia Mandiri.
Tudingan tersebut datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023.
Sugeng menuding bahwa Eddy menerima 'uang haram' tersebut dari dua asisten setianya.
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya kini menindaklanjuti laporan Sugeng dan tengah menaikkan status kasus Eddy Hiariej.
"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman (dugaan korupsi Wamenkumham) dimaksud, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).
Lantas, apa itu gratifikasi hingga sanksi jika melanggarnya?
Baca Juga: Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
Pengertian Gratifikasi