Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Selasa, 07 November 2023 | 10:48 WIB
Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]

Suara.com - Baru-baru ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini tengah mendapatkan sorotan tajam.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus yang menimpa Eddy dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Eddy kini diterpa isu bahwa dirinya menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama perusahaan pertambangan PT Citra Lampia Mandiri.

Tudingan tersebut datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023.

Sugeng menuding bahwa Eddy menerima 'uang haram' tersebut dari dua asisten setianya.

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya kini menindaklanjuti laporan Sugeng dan tengah menaikkan status kasus Eddy Hiariej.

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman (dugaan korupsi Wamenkumham) dimaksud, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Lantas, apa itu gratifikasi hingga sanksi jika melanggarnya?

Pengertian Gratifikasi

Arti gratifikasi tercantum dalam penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Pemberian yang termasuk adalah uanng, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Pada penjelasan pasal di atas terlihat bahwa pengertian gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif atau tercela. Jadi tidak semua jenis gratifikasi bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi yang memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B yang dianggap melanggar hukum.

Dasar Hukum Gratifikasi

Merujuk pada laman Fakultas Hukum Umsu, berikut adalah dasar hukum Gratifikasi sesuai dengan ketentuan:

1. Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

Lifestyle | Senin, 06 November 2023 | 20:10 WIB

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

News | Senin, 06 November 2023 | 19:01 WIB

Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?

Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 16:41 WIB

Terkini

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:42 WIB

5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang

5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:30 WIB

5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai

5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 20:33 WIB

5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026

5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 19:52 WIB

5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan

5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 19:16 WIB

7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal

7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 19:11 WIB

Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas

Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 18:37 WIB

Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global

Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas

Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 17:55 WIB