Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Selasa, 07 November 2023 | 10:48 WIB
Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]

Suara.com - Baru-baru ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini tengah mendapatkan sorotan tajam.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus yang menimpa Eddy dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Eddy kini diterpa isu bahwa dirinya menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama perusahaan pertambangan PT Citra Lampia Mandiri.

Tudingan tersebut datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023.

Sugeng menuding bahwa Eddy menerima 'uang haram' tersebut dari dua asisten setianya.

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya kini menindaklanjuti laporan Sugeng dan tengah menaikkan status kasus Eddy Hiariej.

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman (dugaan korupsi Wamenkumham) dimaksud, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Lantas, apa itu gratifikasi hingga sanksi jika melanggarnya?

Pengertian Gratifikasi

Arti gratifikasi tercantum dalam penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Pemberian yang termasuk adalah uanng, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Pada penjelasan pasal di atas terlihat bahwa pengertian gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif atau tercela. Jadi tidak semua jenis gratifikasi bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi yang memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B yang dianggap melanggar hukum.

Dasar Hukum Gratifikasi

Merujuk pada laman Fakultas Hukum Umsu, berikut adalah dasar hukum Gratifikasi sesuai dengan ketentuan:

1. Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

Lifestyle | Senin, 06 November 2023 | 20:10 WIB

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

News | Senin, 06 November 2023 | 19:01 WIB

Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?

Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 16:41 WIB

Terkini

Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?

Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:42 WIB

5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap

5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:35 WIB

5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya

5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:40 WIB

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:29 WIB

Biaya Umrah di Hanania Travel Berapa? Disorot Usai Owner Tersandung Kasus Penipuan

Biaya Umrah di Hanania Travel Berapa? Disorot Usai Owner Tersandung Kasus Penipuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 08:56 WIB

Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 08:21 WIB

Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan

Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 08:07 WIB

30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai

30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:38 WIB

3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik

3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:20 WIB

25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan

25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:15 WIB