2. Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penjelasan Sanski
Pasal 12 UU No.20/2001:
1. Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
2. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, walaupun mereka mengetahui atau mempunyai alasan yang wajar untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
3. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.
Baca Juga: Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi