Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya

Selasa, 07 November 2023 | 10:48 WIB
Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

2. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, walaupun mereka mengetahui atau mempunyai alasan yang wajar untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

3. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI