- Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
- Jika sudah lebih dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
- Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen dan 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang sebelumnya telat dibayarkan.
Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.