Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!

Selasa, 07 November 2023 | 15:50 WIB
Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!
Fuji. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
  • Jika sudah lebih dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
  • Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen dan 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang sebelumnya telat dibayarkan.

Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI