Anwar tercatat memiliki harta tanah dan bangunan bernilai Rp5,1 miliar yang tersebar di Bima, Tangerang, Bekasi, dan Lumajang.
Kemudian, kekayaan dalam bentuk transportasi dan mesin bernilai Rp301 juta, meliputi mobil Toyota Kijang Minibus 1997, Toyota Corolla Altis 2002, Toyota Minibus 2002, dan Toyota Minibus 2008.
Sementara untuk harta bergerak lainnya, Anwar melaporkan nilainya sebesar Rp300 juta.
Terdapat juga surat berharga bernilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp27.592.212.061.
Demikian tadi informasi mengenai harta kekayaan Anwar Usman, Hakim MK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan