Jejak Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat!

Sabtu, 11 November 2023 | 19:10 WIB
Jejak Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat!
Ilustrasi Jejak Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat! (freepik)

Suara.com - Meski penanganan kasus Covid-19 sudah usai, ternyata rekam jejak kasus korupsi APD Covid-19 di lingkungan kemenkes masih terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah dan masih mungkin terus bertambah.

Rekam jejak kasus korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Kala itu, pemerintah telah menganggarkan Rp3,03 triliun untuk pembelian lima juta set APD. Sejauh ini, KPK menyebut bahwa dari situlah kasus korupsi bermula.

Meski sudah mengantongi beberapa nama, KPK masih belum menyampaikannya ke publik.

“Saya kira lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi nanti ada berapa orang dan identitas lengkapnya akan disampaikan saat penyidikan cukup, termasuk konstruksi perkaranya,” ungkap Ali selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK ke publik.

Hal ini sebagaimana kebijakan di era Firli Bahuri yang akan mengumumkan identitas tersangka hanya saat berkas konstruksi perkara lengkap.

Ali mengaku sangat menyayangkan tentang bagaimana dana yang seharusnya dipakai untuk keselamatan warga di tengah waktu genting justru disalahgunakan oleh beberapa pihak demi keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, KPK akan menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka.Pasal ini menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Kenalin Syed Saddiq, Menteri Muda yang Dihukum Cambuk Karena Korupsi

Sejauh ini, KPK sudah mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga sebagai tersangka supaya tidak bisa pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ali berharap supaya kelimanya kooperatif dengan upaya pemeriksaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara kasus ini sebagai bentuk transparansi tugas KPK dan pelibatan publik dalam memberantas korupsi” ujar Ali.

Sementara itu, Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menyatakan bahwa dugaan kasus rasuah ini terjadi sebelum Kemenkes dipimpin oleh Menteri Budi Gunadin Sadikin (BGS).

Budi Gunadi Sadikin sendiri telah ditetapkan menjabat sebagai menteri Kesehatan pada bulan Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Terawan Agus Putranto.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI