Suara.com - Pada perayaan ulang tahunnya yang ke-47 pada 15 November 2023 lalu, Sule rupanya mendapat kejutan dari sang kekasih, Santyka Fauziah. Kekasihnya itu rupanya membawa kue ulang tahun untuknya.
Namun, selain kejutan ulang tahun sendiri, hal yang jadi perhatian warganet yaitu saat Santyka Fauziah justru mencium tangan Sule. Setelah itu, Santyka Fauziah juga memeluk hingga melakukan cipika-cipiki kepada ayah Rizky Febian tersebut.
Aksi Santyka Fauziah yang salim atau mencium tangan Sule tersebut lantas menjadi perhatian. Pasalnya, keduanya sendiri belum memiliki ikatan pernikahan. Namun, Santyka Fauziah itu justru sudah seperti menjadi istri Sule.
Hal ini juga yang menjadi pertanyaan apakah aksi tersebut diperbolehkan dalam Islam. Apalagi, keduanya belum menikah. Lantas bagaimana hukum mencium tangan pasangan sebelum menikah?
![Sule dan Santyka Fauziah. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/17/83882-sule-dan-santyka-fauziah.jpg)
Mengutip Dalam Islam, terkait cium tangan sendiri para ulama sepakat bahwa mencium tangan hukumnya ialah mubah (boleh) dalam kondisi tertentu atau untuk orang orang tertentu. Cium tangan ini diperbolehkan sebagai bentuk hormat kepada seseorang dengan niat baik tanpa adanya maksud terselubung.
“Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun untuk tujuan keduniaan tidak diperbolehkan”. (Kitabul Wara oleh Sufyan At Stauri). Mencium tangan wajib dilakukan dengan niat berlaku baik atau menghormati, bukan untuk tujuan duniawi misalnya untuk mencari keuntungan atau dengan pamrih, untuk mengharap imbalan, atau karena syahwat).
Untuk gerakan mencium tangan juga tidak dianjurkan sampai membungkuk seperti sedang menyembah. Pasalnya, sosok yang boleh disembah hanyalah Allah SWT.
Dari Anas B. Malik “Wahai Rasulullah adakah sebagian kami boleh menundukkan badan kepada sebagian yang lain yang ditemui? Rasulullah menjawab, tidak boleh. Adalah kami boleh saling berpelukan jika bertemu? Rasulullah menjawab, tidak boleh. Yang benar hendaklah kalian saling bersalaman”. (Ibnu Majah no. 3962).
Cium tangan ini juga diperbolehkan selama tidak ada kesombongan. Artinya, jangan sampai cium tangan itu justru akan membuat seseorang menjadi sombong dan merasa besar.
Baca Juga: Biodata Santyka Fauziah, TikTokers Pacar Baru Sule Usai Cerai dari Nathalie Holscher
Sementara itu, untuk pasangan suami-istri, perkara cium tangan juga dianjurkan. Hal ini sebagai bentuk hormat istri kepada suaminya. Dengan istri mencium tangan suami juga dipercaya dapat memberikan pahala baik untuknya.