Pada Rabu (22/11/2023) malam, di hari yang sama dengan penghargaan yang diterima oleh Firli Bahuri, pihak Polda Metro Jaya pun mengumumkan status Firli yang sebelumnya menjadi saksi kini menjadi tersangka.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dari penyidikan dan gelar perkara, hasil dan bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Pihak Polda Metro Jaya pun akan segera menjadwalkan pemanggilan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL ini secepatnya.
Kontributor : Dea Nabila